www.kompas.com
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyerahkan SK Pensiun TMT 1 Oktober sampai 1 Desember kepada PNS Pemkot Semarang di halaman Balaikota Semarang, Senin (24/9/2018)(Dok. Pemerintah Kota Semarang)