www.kompas.com
Manfaat perlindungan berguna sebagai proteksi bagi peserta saat sedang mencari nafkah dan perlindungan berupa santunan jika peserta tutup usia. Selain itu, ada pula beasiswa sebesar Rp 174 juta bagi dua anak dari taman kanak-kanak (TK) hingga perguruan tinggi. (Dok. Jhonlin Group)