www.kompas.com
Anggota Komisi III DPR Supriansa memberikan keterangannya secara daring dalam sidang lanjutan uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Senin (13/12) di Ruang Sidang MK. (Dok. Humas/Panji.sumber: mkri.id)