www.kompas.com
Rapat paripurna penetapan tersebut berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur Nomor 100.2.1.4/3452/2024 tertanggal 27 Agustus 2024, mengenai usulan peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur (Jatim).(Dok. DPRD Surabaya)