Kasus pencurian

Kedepankan Hati Nurani, Selesaikan Kasus Sandal Jepit

Kompas.com - 04/01/2012, 16:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief menginstruksikan kepada seluruh jajaran kejaksaan agar menyelesaikan penanganan kasus dengan mengedepankan hati nurani. Hal itu termasuk di dalamnya penyelesaian kasus sandal jepit bekas milik anggota polisi yang melibatkan AAL (15).

Hal itu diungkapkan Basrief Arief melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (4/1/2012).

"Jaksa Agung telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar mengedepankan hati nurani di dalam penanganan sebuah perkara. Terutama jika saatnya nanti, perkara tersebut sudah masuk babak pembacaan tuntutan akan dipertimbangkan aspek-aspek yang melatarbelakanginya,"ujar Noor.

Untuk kasus pencurian sandal jepit ini, kata Noor, akan dipertimbangkan aspek umur dari AAL, siswa SMK Negeri 3 Kota Palu yang terjerat kasus itu. Selain itu, juga obyek yang dicuri, yaitu sandal jepit bekas yang nilainya nominalnya terbilang kecil.

"Jaksa tidak hanya akan melihat faktor yuridisnya, akan dilihat juga semua aspek sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan tuntutan. Intinya, yang perlu diketahui adalah nanti pasti ada fase penuntutan, di mana ada hati nurani yang ikut bicara," jelasnya.

Seperti diketahui, lantaran dituduh mencuri sandal jepit bekas, AAL diadili di Pengadilan Negeri Palu. Siswa SMK kelas I itu didakwa atas tuduhan mencuri sandal jepit butut milik Brigadir Polisi Satu (Briptu) Ahmad Rusdi Harahap, anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah. Jaksa mendakwa siswa SMK itu dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau