Menuju Swasembada

Pangan 2017

Kementerian Pertanian Republik Indonesia bertekad untuk mewujudkan pertanian industrial unggul berkelanjutan berbasis sumber daya lokal demi meningkatkan kemandirian pangan, ekspor dan kesejahteraan petani.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra - Menteri Pertanian Suswono
Selasa, 18 Februari 2014

Anggaran Subsidi Pupuk Organik Batal Direalokasi


JAKARTA, KOMPAS.com- Rapat Kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Pertanian memutuskan untuk membatalkan realokasi anggaran subsidi pupuk organik ke pupuk anorganik.

Keputusan tersebut diambil setelah Menteri Pertanian, Suswono memaparkan implikasi realokasi subsidi tersebut. Pertama, realokasi akan berdampak terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014.

Secara teknis, realokasi anggaran subsidi membutuhkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 122/Permentan/SR.130/11/2013, yang selanjutnya diikuti revisi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati/Walikota.

Sebelumnya, Suswono menjelaskan, realokasi anggaran subsidi akan mengganggu pemupukan berimbang oleh petani. Selain itu, realokasi subsidi dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah mendorong penggunaan pupuk majemuk (NPK) dan organik.

Catatan dari Kementerian Pertanian, antara 2008-2013, tren penggunaan pupuk organik terus mengalami peningkatan. Pada 2008, penggunaan pupuk organik hanya 68.400 ton, sementara pada 2013 penggunaannya menjadi 760.363 ton.

Ketiga, kapasitas produksi pupuk di Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) yang dibangun dalam kurun 2009-2013 masih jauh di bawah kebutuhan pupuk petani. Dari sebanyak 58.645 ekor sapi dihasilkan 80.000 ton pupuk organik. Padahal, serapan pupuk organik petani mencapi 760.000 ton.

"Apalagi jika dibanding dengan kebutuhan pupuk secara total sebesar 9,8 juta sampai dengan 13,4 juta ton per tahun," terang Suswono dalam keterangan resminya, Selasa (18/2/2014).

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI, Mochammad Romahurmuziy pernah mengatakan, "go organic" bisa dicapai lewat program UPPO.

Suswono menambahkan, kekurangan kuantum pupuk nonorganik yang berkurang dari 9,5 juta ton menjadi 7,8 juta ton akan dipenuhi dengan mekanisme kurang bayar. Itu pun dengan catatan apabila tidak ada APBN Perubahan.

Jika ada APBN Perubahan, maka akan dilakukan revisi terhadap besaran subsidi pupuk anorganik tersebut.