Advertorial

Awas Bahaya Mengintai !

Kompas.com - 12/06/2015, 15:23 WIB

Siapa pun bisa menjadi korban, tak ada pengecualian. Saatnya kita peduli. 

Mesin pembunuh itu bernama jalan. Setiap jengkalnya selalu mengintai nyawa penggunanya, tak peduli siapapun dia.

Sayangnya, banyak di antara kita yang tak sadar, tentang bahaya yang mengancam saat berlalu lintas. Akibatnya, kurang disiplin, tidak berhati – hati, serta melanggar rambu dan lampu lalu lintas pun menjadi hal biasa. Menyedihkan, karena sesungguhnya dari berbagai pelaku itulah “mesin pembunuh” tersebut mulai bekerja.

Sebenarnya banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengerem tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Yang paling mudah adalah dengan selalu meningkatkan kewaspadaan di jalan dan mematuhi peraturan yang ada. Bagi pengendara sepeda motor misalnya. Mereka hendaknya selalu mempergunakan helm berstandar nasional dan tidak berboncengan tiga. Perlu diketahui, bahwa kecelakaan yang disebabkan sepeda motor itu sendiri, mendominasi jumlah kecelakaan lalu lintas, yakni hampir70-75 persen.

Bagaimana pengguna jalan lainnya? Sama saja. Mereka juga berkontribusi, menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Tidak menerabas pintu kereta api, menyeberang jalan pada tempat yang telah disediakan, tidak mempergunakan telepon seluler ketika berkendara, selalu mengecek kelaikan kendaraan, atau senantiasa mempergunakan sabuk pengaman, adalah beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menekan kecelakaan lalu lintas. Mudah bukan? 

PERLINDUNGAN

Tak seorang pun yang menginginkan musibah. Namun jika kecelakaan lalu lintas terjadi, pemerintah sudah memberikan jaminan perlindungan kepada pengguna jalan tersebut.

Sesuai dengan amanah UU  No. 33 dan 34 tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan pengguna jasa transportasi. Entah itu penumpang kendaraan umum maupun pribadi, baik di darat, laut, maupun udara. Tidak hanya itu, para pejalan kaki yang tertabrak kendaraan dan korban tabrak lari (setelah dilakukan investigasi) pun, termasuk yang dilindungi.

Santunan yang diberikan tersebut berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan, santunan kematian, santunan cacat tetap, dan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris akan diberikan biaya penguburan.

Kalau begitu tak ada yang diragukan lagi, bukan? Sembari tetap waspada, pengguna jalan bisa lebih tenang selama dalam perjalanan. Semoga selamat sampai tujuan. 

PROSEDUR SANTUNAN

Bila mengalami kecelakaan dalam perjalanan darat, laut, maupun udara. Lapor ke instansi berwenang.

  1. Bila mengalami kecelakaan dalam perjalanan di darat, laut, udara dan lalu lintas jalan segera hubungi Kantor Jasa Raharja  terdekat untuk mendapatkan informasi awal cara pengurusan santunan
  2. Melengkapi Dokumen Dasar dan Dokumen Pendukung, antara lain : laporan kecelakaan dari instansi berwenang, KTP, kwitansi asli biaya perawatan, akta kelahiran, fotokopi surat nikah, surat kematian dari rumah sakit / pamong praja.
  3. Dokumen lengkap diserahkan ke Jasa Raharja untuk diproses pembayaran santunannya.


BESARNYA NILAI SANTUNAN

Peraturan Menteri Keuangan No. 36 & 37/PMK.010.2008)

Nilai santunan korban kecelakaan lalu lintas darat/Laut/Udara

 

Meninggal

Cacat Tetap

Perawatan

Penguburan

Darat/Laut

Rp. 25.000.000

Rp. 25.000.000

Rp. 10.000.000

Rp. 2.000.000

Udara

Rp. 50.000.000

Rp. 50.000.000

Rp. 25.000.000

Rp. 2.000.000

*Bagi yang tidak ada ahli waris, dibayarkan kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan.

 

JASA RAHARJA

Asuransi Kecelakaan Penumpang Umum Dan Lalu Lintas Jalan

 

www.jasaraharja.co.id

Contact Center 1500020
SMS Center 0812-10-500-500

(Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com