Advertorial

Komite III DPD RI: Program Pengembangan Ketrampilan Bagi TKW Sangat Diperlukan

Kompas.com - 03/07/2015, 09:18 WIB

Maraknya kasus penyiksaan dan pelecehan seksual terhadap para TKW Indonesia yang terus terjadi selama 10 tahun terakhir harus dicari solusi terbaiknya. Melihat pentingnya kasus ini terjadi selama 10 tahun terakhir, Komite III DPD RI menggelar Rapat Kerja (Raker) di Gedung DPD RI Jakarta pada Kamis (2/7/2015).

Agenda raker kali ini membahas program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) yang bekerjasama dengan Tahir Foundation dalam memberikan program pengembangan dan pelatihan bagi para calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) agar lebih berkompeten dan memiliki ketrampilan profesional.

“Program kerjasama ini tentunya harus mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Daerah karena merupakan hal penting terkait keterlibatan beberapa wilayah di Indonesia dalam mempersiapkan Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berkompeten,” ungkap Wakil Ketua DPD RI G.K.R. Hemas yang turut pula hadir dalam Raker.

Beberapa wilayah Indonesia yang terlibat sebagai pilot project tahun pertama dalam program ini antara lain NTT, NTB, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Maluku. Pelatihan yang diberikan meliputi 5 hal yaitu pelatihan bahasa Inggris dan Mandarin, Hospitality, Keperawatan, Bisnis, dan Pelatihan Pengembangan Karaker. Diharapkan adanya pelatihan bisa menambah ketrampilan para calon TKW yang lebih profesional.

Senada dengan G.K.R Hemas, Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris juga mengungkapkan bahwa hal ini merupakan kerjasama yang baik antara pemerintah dan lembaga non pemerintah untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja yang menjadi lebih optimal dan memadai serta menjadi bagian dari solusi tenaga kerja yang terampil dan berkompetensi.

Proyek program kerjasama ini juga melibatkan koordinasi antar beberapa instansi sekaligus yaitu KPP-PA, Kementrian Tenaga Kerja, Kementrian Kesehatan, Kementrian Pariwisata, dan BNP2TKI. Diharapkan ini bisa menjadi salah satu solusi bagi pemerintah maupun bagi warga negara Indonesia. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com