Advertorial

Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara 2015

Kompas.com - 03/07/2015, 19:57 WIB
Dewan Ketahanan Pangan (DKP) telah menyelenggarakan Sidang Regional (Sireg) DKP Kabupaten/Kota Wilayah Timur (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, dan Bali) pada tanggal 1-3 Juli 2015 di IPB International Convention Center (IICC), Bogor – Jawa Barat. Sireg dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian yang didampingi oleh Sekretaris BKP selaku Ketua Panitia dan Walikota Bogor selaku tuan rumah penyelenggaraan kegiatan. Hadir dalam Sireg para Bupati dan Walikota selaku Ketua DKP Kabupaten/Kota, Sekretaris DKP Kabupaten/Kota, Sekretaris DKP Provinsi, Pokja Ahli dan Pokja Khusus DKP, serta Pokja DKP Kabupaten/Kota. Sireg DKP Wilayah Timur tahun ini dipimpin oleh Bupati Gorontalo selaku Ketua Sidang, Bupati Pegunungan Arfak selaku Wakil Ketua, dan Kepala BKP Maluku Tenggara selaku Sekretaris Sidang.

Sebelumnya, DKP telah menyelenggarakan Sireg DKP Barat pada tanggal 24-26 Juni 2015 di lokasi yang sama. Pelaksanaan Sireg ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan dimana forum konsultasi dan koordinasi pangan ini dilaksanakan sedikitnya sekali dalam satu tahun. Tujuan dari Sireg DKP ini ialah sebagai upaya sinkronisasi kebijakan dan program ketahanan pangan di tingkat pusat dengan daerah. Dari kedua Sireg ini telah dirumuskan kesepakatan bersama para Bupati dan Walikota sebagai bentuk komitmen Kepala Daerah dalam pembangunan ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan kedaulatan pangan nasional di daerah khususnya terkait dengan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Beberapa poin hasil pembahasan tema Mewujudkan Swasembada Pangan Untuk Mencapai Ketahanan Pangan Dan Gizi Serta Menghadapi Persaingan Pasar Global ini antara lain mengenai (1) pembangunan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan di daerah dalam mewujudkan ketersediaan pangan perlu didukung oleh pemerintah pusat, (2) pembangunan infrastruktur dan kemudahan perizinan dilakukan sebagai upaya penguatan dalam aspek keterjangkauan pangan, serta (3) peningkatan daya saing dan nilai tambah produk pangan dalam menghadapi MEA dan pemenuhan gizi konsumsi pangan. Disamping itu, pembahasan terkait dengan pembentukan kelembagaan pangan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menjadi isu sentral dalam Sireg DKP 2015. Sireg DKP Wilayah Timur ditutup oleh Menteri Pertanian. Selanjutnya hasil dari Sireg DKP 2015 ini akan menjadi bahan perumusan kebijakan pada forum para Gubernur selaku Ketua DKP Provinsi di Konferensi DKP mendatang.

Sementara itu, DKP melalui Sekretaris Badan Ketahanan Pangan sekaligus melakukan sosialisasi tentang pemberian Penghargaan Adhikarya Pangan Nusantara (APN) Tahun 2015. Pemberian Penghargaan APN Tahun 2015 akan diberikan kepada (1) Pelopor Ketahanan Pangan, (2) Pemangku Ketahanan Pangan, (3) Pelaku Pembangunan Ketahanan Pangan, (4) Pelayanan Ketahanan Pangan, dan (5) Pembina Ketahanan Pangan. Kriteria penjaringan pemberian Penghargaan APN tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya, hanya saja pada kategori Pembina, aspek penilaian utama terletak pada keberhasilan para Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melaksanakan kegiatan Swasembada Pangan.

Pengusulan calon penerima Penghargaan APN dilakukan secara berjenjang melalui Sekretariat DKP Kabupaten/Kota dan secara langsung melalui Sekretariat DKP Pusat. Batas akhir pengusulan berjenjang ialah tanggal 13 Juli 2015, sedangkan untuk pengusulan langsung tanggal 24 Agustus 2014. Secara rinci, Pedoman Pemberian Penghargaan APN dapat diakses melalui website DKP dan BKP.

Selengkapnya cek disini : http://dewanketahananpangan.pertanian.go.id/img_galeri/667735Poster_Penghargan_APN_2015_upload.jpg

http://dewanketahananpangan.pertanian.go.id/

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com