Advertorial

Revisi UU Pilkada, Siasati Polemik Pilkada Serentak

Kompas.com - 06/08/2015, 13:35 WIB

Persiapan dengan waktu yang sedikit biasanya memiliki kendala, sama halnya dengan pelaksanaan pilkada serentak pada 09 Desember 2015 yang akan datang. Pada acara Dialog Kenegaraan yang berlangsung di Lobby DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (05/08/2015), DPD RI menyoroti polemik pilkada serentak. Acara ini dihadiri oleh Abdul Azis Khafia (Anggota Komite I DPD RI dan Senator asal Provinsi DKI Jakarta DPD RI), Jerry Sumampouw (Koordinator Komite Pemilih Indonesia/TePI), dan Irman Putra Sidin (Pakar Hukum Tata Negara).

Menurut Abdul Azis Khafia masih banyak kekurangan dalam persiapan pelaksanaan pilkada serentak 2015. Mekanisme awal yang kurang baik merupakan penyebab utama kondisi pilkada serentak yang masih banyak kekurangan mulai dari  kesiapan KPU sampai kontestan. Berbagai hal tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pilkada serentak ini agak dipaksakan.

“Terkait calon tunggal yang memunculkan perdebatan penerbitan perpu merupakan indikasi  adanya kegagalan parpol dalam kaderisasi. Selain itu, pemerintah juga kurang antisipatif terhadap dinamika yang ada. Kemungkinan adanya calon tunggal seharusnya sudah diantisipasi dari awal pembuatan UU Pilkada oleh Pemerintah,” ujar Abdul Azis Khafia.

Abdul Azis Khafia menyatakan dukungannya terhadap calon independent dan revisi UU Pilkada. “Saya sepakat agar dipermudah persyaratan  bagi calon independent. Pilkada serentak harus dibenahi, dari awal UU ini bermasalah karena dipaksakan, kalau dalam perspektif daerah, masyarakat sudah cukup cerdas untuk menilai, Pilkada tidak harus dilakukan secara langsung," pungkas Abdul Azis.

Senada dengan Abdul Azis Khafia, Jerry Sumampouw mengemukakan bahwa pembuatan UU Pilkada langsung seharusnya bersifat antisipatif. "Pembuatan UU pilkada langsung seharusnya dapat dipikirkan jauh ke depan, sehingga segala resiko dan kemungkinan dapat diantisipasi dengan baik," kata Jerry.

Sementara itu, Irman Putra Sidin mengemukakan bahwa solusi dari polemik Pilkada serentak bukanlah dengan mengeluarkan Perpu melainkan dengan mendukung calon independent dan merevisi UU Pilkada.“ Perpu merupakan barang mahal, yang hanya bisa dikeluarkan jika menyangkut kegentingan bagi keseluruhan wilayah NKRI. Dalam praktek tata negara kita  pejabat sementara merupakan hal biasa saja. Solusi terbaik dari polemik ini adalah dengan mempermudah persyaratan bagi calon independent dan juga dengan merevisi UU Pilkada,” katanya. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com