Menjaga Brand Online dengan PPND

Kompas.com - 15/10/2015, 09:04 WIB


Apa jadinya jika Anda menemukan seseorang mendaftarkan brand Anda sebagai nama domain internet tanpa izin? Tentunya Anda akan berusaha untuk mengambil alih nama domain tersebut. Anda pun tidak perlu bingung untuk mengambil alih sebuah nama domain. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan. Cara tersebut terbilang cepat, murah, dan memiliki peluang besar untuk sukses.

Untuk nama domain .id dan seluruh turunannya, Anda cukup mengajukan keberatan pada lembaga yang ada di Indonesia. Namun, untuk nama – nama domain selain .id, Anda harus berurusan dengan lembaga di luar Indonesia.

Pengelolaan nama domain .id tunduk pada hukum dan aturan perundangan Republik Indonesia, sehingga pengajuan gugatan bisa dilakukan pada pengadilan atau lembaga arbitrase di Indonesia. Apabila ada putusan pengadilan atau lembaga arbitrase yang berkekuatan hukum tetap, nama domain yang menjadi hak Anda dapat segera diambil alih.

Masalahnya, putusan hukum tetap membutuhkan waktu yang lama. Melongok pada kasus domain ebay.co.id, diperlukan waktu lebih dari tiga tahun untuk eBay Inc. memenangkan gugatan di pengadilan. Sebelum ada keputusan hukum tetap, domain tetap dapat digunakan oleh pendaftarnya.

Namun kini ada cara yang lebih cepat! Tahun ini, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengeluarkan mekanisme Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) yang dapat digunakan untuk menggugat penggunaan nama domain .id. Mekanisme ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang memberikan wewenang kepeda registri nama domain (PANDI) untuk menyelesaikan perselisihan nama domain.

Melalui mekanisme PPND, semua pihak yang merasa pendaftaran suatu nama domain telah melanggar hak merek atau nama terdaftar yang dimiliki, melanggar kepatutan yang berlaku di masyarakat, atau melanggar peraturan perundang–undangan, dapat mengajukan keberatannya. Keberatan ini kemudian akan diperiksa oleh panelis yang disepakati oleh pihak pemohon dan termohon.

Hingga saat ini sudah ada dua kasus yang diselesaikan dengan mekanisme PPND, yakni domain bmw.id dan netflix.id. Kedua kasus itu diputus dalam waktu yang relatif singkat, hanya membutuhkan dua sampai tiga bulan sejak kasus didaftarkan.

Anda tertarik memahami lebih dalam lagi tentang mekanisme PPND? PANDI bersama Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) akan menggelar workshop pada 21 Oktober mendatang. Workshop ini akan menghadirkan Dr. Ir. Robinson Hasoloan, S.H., LL.M, salah satu panelis PPND PANDI, sebagai pembicara utama. Robinson berpengalaman menjadi panelis pada kedua kasus yang telah diselesaikan oleh PPND. Untuk innformasi lengkap dan pendaftaran workshop dapat disimak melalui web http://workshop.ppnd.id. (adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com