Advertorial

KPU Tegas Batasi Dana Kampanye Pilkada

Kompas.com - 22/10/2015, 09:08 WIB

Aturan tegas dalam pembatasan pemasukan dan penggunaan dana kampanye berjalan dalam Pilkada 2015. Setiap pasangan calon memiliki ruang dan batas maksimal yang setara terkait dana kampanye. Hal tersebut termuat dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2015.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan aturan tersebut penting dilihat sebagai upaya menciptakan perlakuan yang sama selama proses kampanye. “Setiap pasangan calon bergerak pada titik nol yang sama. Sehingga tidak ada lagi yang jor-joran melakukan mobilisasi APK atau penyebaran bahan kampanye yang ada,” tutur ia.

Selama ini, akibat tingginya biaya kampanye yang harus ditanggung pasangan calon, maka ketika terpilih mereka berusaha membayar utang biaya kampanye sekaligus memupuk biaya kampanye Pilkada berikutnya.

“Akibatnya, banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi karena mengambil jalan pintas untuk mengumpulkan dana politik,” ujar Ferry.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menganggap aturan pembatasan dana kampanye adalah sebuah kemajuan.

“Salah satu kemajuan dari Perppu No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang kemudian ditetapkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015, adalah pengaturan tentang kampanye. Pertama, Undang-undang ini untuk pertama kalinya mengatur pembiayaan kampanye oleh Negara. Kedua, untuk pertama kalinya juga mengatur tentang pembatasan dana kampanye,” katanya.

Menurut Titi, dua aturan tersebut sesungguhnya menuju satu tujuan, yaitu bagaimana mendorong kompetisi yang adil dan mengurangi beban biaya kampanye yang harus ditanggung oleh pasangan calon.

Dengan peraturan KPU yang membatasi dana kampanye, setiap peserta Pilkada akan merasa mendapat keadilan. Sebab, bagi mereka yang memiliki dana besar, tidak serta merta begitu saja mengeluarkan dananya, lantaran pemasukan dan pengeluaran kampanye telah diatur.

Begitu pun bagi yang memiliki dana pas-pasan untuk modal politiknya, mereka terbantu dengan bantuan dari Negara, tetapi memiliki visi dan rekam jejak yang kapabel. Hal tersebut diharapkan memberi pelajaran bagi kepala daerah untuk bersikap adil dalam berdemokrasi.         

Berani Transparan

Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2015 juga mengatur detail tata cara menentukan batasan dana kampanye yang disepakati pasangan calon dengan KPU daerah.  

Komisioner  Komisi Pemilihan Umum  Ida Budhiati mengatakan, dalam PKPU tersebut mengatur pembatasan biaya kampanye dan besarannya berbeda di setiap daerah. Namun, jumlah dana kampanye harus sesuai dengan rumusan yang telah ditetapkan oleh KPU, yaitu, jumlah pemilih dibagi jumlah daerah dikali indeks biaya paket meeting full day di daerah masing-masing.

Ida mencontohkan hitungan dana kampanye Pilkada bupati/wakil bupati di suatu daerah. Misalkan di daerah tersebut terdapat 2 juta pemilih dengan 35 Kecamatan dan indeks biaya paket meeting sehari penuh di daerah tersebut Rp.300.000. Maka rumusnya, 2 juta:35 kecamatan x 300 ribu. Jumlahnya Rp. 17 miliar.

Untuk pemilihan gubernur, maka rumusannya jumlah pemilih dibagi jumlah kabupaten/kota yang ada, dikali indeks biaya paket meeting day di provinsi tersebut.

“Perhitungan pembatasan dana kampanye disusun, setelah sebelumnya undang-undang memberikan wewenang kepada KPU untuk melakukan penguatan kampanye dalam pelaksanaan Pilkada,” ujar Ida.    

Selain itu, Ferry juga menambahkan, bahwa ada tiga jenis pelaporan yang harus dilakukan seluruh pasangan calon kepala daerah selama masa kampanye.

Pertama, laporan awal dana kampanye yang sudah harus dilaporkan sehari sebelum pelaksanaan kampanye. Kedua, laporan sumbangan dana kampanye. Ketiga, setelah kampanye juga diharuskan menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Soal penyerahan tiga jenis laporan, pasangan calon juga diingatkan mengikuti pembatasan pengeluaran dana kampanye yang ditetapkan KPU masing-masing daerah lokasi Pilkada digelar.

Agar prinsip transparansi dan akuntabilitas peserta Pilkada terus terjaga, KPU memperingatkan mereka untuk menaati peraturan terkait pelaporan dana kampanye. Sanksi diskualifikasi bakal dikenakan bagi pasangan calon yang tidak mengindahkan Pasal 54 PKPU No. 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kamanye (LPPDK).

LPPDK merupakan bagian dari dua laporan lainnya yang mesti diserahkan pasangan calon kepada KPU di daerah masing-masing. Meskipun diketahui pula biaya iklan, bahan kampanye, alat peraga dan debat dalam pilkada serentak ditanggung KPU Daerah yang menggelar pilkada.

Sebelum LPPDK, pasangan calon sudah harus lebih dahulu menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com