DPD RI Minta Presiden Terbitkan Inpres Penanganan Kabut Asap

Kompas.com - 26/10/2015, 11:13 WIB


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres), terkait kabut asap yang terjadi akibat kebakaran lahan dan hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Inpres tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk mengerahkan daya dan dana sehingga dapat dijadikan dasar pengambilan tindakan darurat dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, usai rapat Pimpinan DPD RI bersama Anggota DPD RI Provinsi Riau, Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, jumat (23/10/2015). DPD menilai, langkah yang diambil pemerintah dalam mengatasi hal ini masih difokuskan di tingkat pusat. Sedangkan, kewenangan masih ada pada pemerintah daerah.

Rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan lainnya. Farouk mengatakan, jika dalam waktu tujuh hari kabut asap belum mereda, DPD RI mendesak pemerintah untuk menyatakan keadaan darurat sipil bagi daerah-daerah yang terkena bencana.

Tahun 2008, DPD pernah mengajukan RUU tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan kepada DPR RI.  “Oleh karena itu, DPD RI mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera memproses RUU inisiatif DPD tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai langkah jangka panjang upaya pencegahan bahaya kebakaran hutan,” tutur Farouk.

Terakhir, Farouk menyatakan, DPD RI pun mendesak pemerintah merespon dengan tanggap tawaran dari beberapa negara sahabat dan lembaga-lembaga internasional untuk ikut serta dalam operasi penanggulangan bencana asap.

Langkah DPD RI tak hanya sampai di situ. DPD RI dan peserta lain yang ikut serta dalam rapat sepakat membentuk tim kerja yang akan melakukan pengawasan terhadap langkah yang diambil pemerintah pusat maupun daerah.

“Tim kerja ini sedikit berbeda dari yang biasa. Ini Tim Kerja Gabungan jadi leading-nya ada pada Komite II, kemudian didukung segenap anggota provinsi yang terkena bencana alam,” ucap Farouk.

Tim Kerja Gabungan ini  bertugas melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah yang diambil pemerintah pusat dan daerah dalam rangka penanggulangan bencana asap, baik yang bersifat operasional taktis maupun langkah-langkah strategis pencegahan jangka panjang.

“Kami juga akan meminta waktu melihat perkembangan dalam beberapa hari ke depan. Kami harapkan dalam waktu lima sampai enam hari ke depan, mungkin setelah kunjungan Presiden kembali dari kunjungan luar negeri, kami minta Pimpinan DPD didampingi tim kerja bencana asap ini diterima oleh Presiden,” ujar Farouk. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com