Tampil Cantik Tanpa Kosmetik Ilegal

Kompas.com - 11/11/2015, 08:00 WIB


Semua wanita pastinya ingin tampil cantik. Tuntutan pekerjaan hingga gaya hidup membuat sebagian besar kaum hawa mendambakan wajah cantik dengan penampilan anggun dan menawan. Wajar saja jika permintaan kosmetik di pasaran menjadi tinggi, khususnya di kota-kota besar. Di tengah permintaan yang tinggi itulah kerap kali dimanfaatkan sekelompok orang untuk mengambil keuntungan, dengan mengedarkan kosmetik ilegal termasuk yang mengandung bahan berbahaya. 

Faktanya, selama kurun waktu 19-30 Oktober 2015, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM bersama 7 Balai Besar/Balai POM (BB/BPOM) berhasil menemukan 977 jenis (595.218 kemasan) kosmetik tanpa izin edar (TIE/ilegal) yang mengandung bahan berbahaya. Temuan senilai lebih dari 20 miliar rupiah tersebut berhasil diciduk melalui Operasi Terpadu Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Tahun 2015, yang dilaksanakan di 7 kota yaitu Jakarta, Bandung, Medan, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Serang. 

Selama ini, target operasi pemberantasan kosmetik ilegal umumnya dilakukan di tingkat hilir, seperti toko dan kios. Pada operasi ini fokus pemberantasan diperluas hingga ke level hulu yaitu distributor, importir, dan produsen dengan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, asam retinoat, pewarna merah K3 dan K10 sebagai prioritas target operasi. 

Seperti merkuri, efeknya dapat menyebabkan kanker, diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Sedangkan hidrokinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada area yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Asam retinoat dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar, dan bagi ibu hamil merupakan bahan yang bersifat teratogenik (menyebabkan kecacatan janin), serta pewarna Jingga K1, Merah K3, dan Merah K10 yang bersifat karsinogenik (memicu penyakit kanker) dan dapat menyebabkan kerusakan hati. 

Untuk itu, Badan POM menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Badan POM juga berharap agar masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan penawaran produk kosmetik yang mengobral janji. Maka dari itu, jadilah konsumen cerdas dengan “cekKIK” (cek Kemasan, cek Izin Edar, dan cek Kedaluwarsa). 

Untuk mengetahui bahan kosmetik yang tidak mengandung bahan berbahaya, para konsumen diharuskan untuk melakukan langkah-langkah berikut; Pertama, cek kemasan produk dalam keadaan baik, pastikan tidak ada kerusakan seperti warna kemasan pudar, penyok, dan terkelupas. Kedua, cek izin edarnya pada label produk yang menunjukkan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutunya, dan khusus kosmetik adalah notifikasi. Ketiga, cek kedaluwarsanya untuk memastikan produk masih layak digunakan.

Sudah saatnya perempuan masa kini tampil cantik tanpa kosmetik ilegal. Jika ragu-ragu atau menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan ilegal termasuk kosmetik, laporkan ke Badan POM di nomor telepon 1500533 (pulsa lokal). Satu Tindakan Untuk Masa Depan, “cekKIK”. (Adv)

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com