Menperin Optimitis Kinerja Industri Nasional 2015 Tumbuh Positif

Kompas.com - 26/11/2015, 08:00 WIB


Menteri Perindustrian Saleh Husin optimistis kinerja industri pengolahan non migas hingga akhir tahun 2015 akan menunjukkan tren positif, bahkan masih memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional. 

Hal tersebut diyakini Menperin karena di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil, geliat industri pengolahan non-migas pada triwulan III Tahun 2015 mampu mencapai 5,21% atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,73%. 

“Berdasarkan amanat UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, kami telah menyusun Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) tahun 2015-2035 yang saat ini telah ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 dengan visinya, yaitu Menjadi Negara Industri Tangguh,”  tegas Menperin. 

Sementara itu, dalam rangka mewujudkan visi tersebut, pembangunan industri nasional mengemban misi, antara lain: Meningkatkan peran industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional; Memperkuat dan memperdalam struktur industri nasional; Meningkatkan industri yang mandiri, berdaya saing dan maju, serta industri hijau. 

Selanjutnya, menjamin kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat; Membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja; Meningkatkan persebaran pembangunan industri ke seluruh wilayah indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; serta Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan. 

Menperin mengatakan, langkah strategis yang akan ditempuh untuk mencapai visi dan misi tersebut, yaitu: Mengembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam; Pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber energi; Meningkatkan penguasaan teknologi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri. 

Kemudian, Menetapkan Wilayah Pengembangan Industri (WPI); Mengembangkan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Industri, dan Sentra Industri Kecil dan Menengah; Menyediakan langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas kepada industri kecil dan menengah; 

“Diperlukan juga pembangunan sarana dan prasarana Industri, pembangunan industri hijau, pembangunan industri strategis, peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan kerjasama internasional bidang industri,” tambah Menperin. 

Saat ini, Kementerian Perindustrian telah menyusun arah pembangunan industri nasional yang dituangkan dalam RPJMN 2015-2019. Arahnya yaitu: (1) Pembangunan Perwilayahan Industri; (2) Penumbuhan populasi dan pemerataan persebaran industri; serta (3) Peningkatan daya saing dan produktivitas industri. 

Terkait Pembangunan Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian telah menyusun program prioritas tahun 2016, diantaranya pengembangan 13 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri terutama yang berada dalam Koridor ekonomi; 22 Kawasan Peruntukan Industri; 14 Kawasan Industri; serta 15 Sentra IKM.

Sedangkan, dalam rangka mempercepat peningkatan daya saing industri untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, Pemerintah telah mengeluarkan terobosan dalam beberapa paket kebijakan ekonomi, terakhir dengan paket kebijakan ekonomi jilid VI pada 5 Nopember 2015. 

“Beragam terobosan tersebut meliputi deregulasi, debirokratisasi serta penegakan hukum dalam kepastian usaha, insentif bagi industri (tax holiday dan tax allowance), pengaturan pengupahan yang lebih pasti, penyesuaian harga gas dan listrik bagi industri, serta kemudahan akses modal,” paparnya. Dampaknya saat ini, dunia industri menyambut positif kebijakan tersebut dan diharapkan kinerja industri ke depan akan semakin meningkat. (Adv)

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com