Menuju Swasembada

Pangan 2017

Kementerian Pertanian Republik Indonesia bertekad untuk mewujudkan pertanian industrial unggul berkelanjutan berbasis sumber daya lokal demi meningkatkan kemandirian pangan, ekspor dan kesejahteraan petani.

AFP PHOTO / ADEK BERRY - Kelapa sawit di area perkebunan di Pelalawan, Riau, 16 September 2015.
Jumat, 27 November 2015

Industri Kelapa Sawit Tetap Jadi Andalan



KOMPAS.com - Industri kelapa sawit hingga 2015 usai tetap menjadi andalan. Sebagaimana data dari laman pertanian.go.id, pertumbuhan luas lahannya pun bakal meningkat.

Laman itu menulis, pada 2013, luas lahan kelapa sawit nasional menyentuh angka 10.465.020 hektar. Lalu, hingga 2014 berakhir, luas lahan naik 4,69 persen, menjadi 10.956.231 hektar.

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) yang menggelar Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) yang ke-11 sejak Rabu (25/11/2015) sampai dengan Jumat (27/11/2015) di Nusa Dua, Bali, melalui laman Gapki.co.id, hari ini, menunjukkan data bahwa kelapa sawit tetap menjadi andalan penghasil devisa hingga 20 miliar dollar AS bagi Indonesia. Pada semester pertama 2015, Gapki mencatat angka 9,75 miliar dollar AS duit devisa dari kelapa sawit.

Kendati begitu, Gapki juga mencatatkan enam tantangan yang harus segera diselesaikan sampai dengan 2015 berakhir. Enam tantangan itu adalah:

1. Penyelesaian tata ruang. Kepastian hukum tentang tata ruang mutlak dibutuhkan agar rencana usaha dapat dilakukan dengan baik dan berkelanjutan.

2. Percepatan sertifikasi ISPO sehingga perusahaan-perusahaan perkebunan di Indonesia dapat segera mendapatkan sertifikat ISPO sesuai dengan perpanjangan waktu yang telah ditentukan.

3. Mendorong percepatan pelaksanaan BBN 20 dengan basis CPO. GAPKI mendorong pemerintah dapat membuat regulasi dan menetapkan harga patokan yang menguntungkan pemerintah maupun produsen biodiesel.

4. Mendorong pemerintah untuk meningkatkan hubungan dagang dan mengadakan kerjasama dengan negara tujuan utama ekspor seperti mengadakan PTA, sehingga hambatan dagang ke negara tujuan ekspor dapat diminimalisir.

5. Mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi PP No. 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Revisi UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantan Perusakan Hutan. Revisi perlu dilaksanakan supaya peraturan tidak menghambat perkembangan industri sawit di dalam negeri.

6. Mengawal beberapa regulasi yang kemungkinan akan berdampak kontraproduktif terhadap investasi seperti usulan Rancangan Undang-Undang Pertanahan.