Dalam hitungan hari, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan digelar serentak untuk pertama kalinya di Indonesia. Masyarakat yang berdomisili di daerah yang menghelat Pilkada akan menentukan arah pembangunan daerah 5 tahun ke depan dengan mencoblos calon pasangan pilihannya. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami tata cara pencoblosan di TPS.
Sebelum hari H pemungutan suara, pemilih yang telah terdaftar dalam di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 1, dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) sedianya telah mendapatkan surat pemberitahuan C6 dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). C6 merupakan surat pemberitahuan, bukan undangan, artinya lembaran C6 wajib pemilih saat datang ke TPS. Jika lembaran C6 tidak dibawa atau hilang, maka petugas harus melakukan verifikasi di daftar DPT, DPTb dan DPPh untuk memastikan calon pemilih benar-benar telah terdaftar.
Sebelum mencoblos, calon pemilih wajib menandatangani daftar hadir. Baru setelah dipanggil dan menerima surat suara dari petugas, calon pemilih perlu membuka surat suara guna memastikan surat suara dalam kondisi baik dan belum dicoblos.
Di bilik suara, penting bagi pemilih mencoblos di tempat yang telah disediakan, agar surat suara sah. Pemilih harus mencoblos di gambar pasangan calon (paslon) atau di garis gambar paslon. Di luar dari area tersebut, maka suara dapat dianggap tidak sah (Keputusan KPU Nomor 907/KPU/XII/2015).
Khusus pencoblosan di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon atau paslon tunggal. Pada kertas suara akan terdapat tulisan setuju (ya) dan tidak setuju (tidak). Pemilih wajib mencoblos di tulisan setuju dan tidak setuju sesuai pilihannya.
Setelah mencoblos, pemilih memasukkan kertas suara yang terlipat rapi ke dalam kotak yang disediakan. Dalam satu TPS bisa saja terdapat dua kotak suara jika daerahnya menghelat pemilihan Gubernur serta Bupati atau Walikota di saat yang bersamaan. Usai mencoblos para pemilih wajib mencelupkan salah satu cari pada botol tinta yang disediakan, sebagai tanda telah memberikan suara.
Lantas bagaimana halnya dengan mereka yang tidak membawa C6 dan tidak terdaftar pada DPT DPTb? Sebagai penyelenggara pemilu KPU berupaya untuk melindungi hak pilih seluruh warga Indonesia dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemilih. Yang penting calon pemilih dapat menunjukkan kartu identitas KTP dan paspor sesuai domisili daerah yang menggelar Pilkada. Pencoblosan dilakukan 1 jam terakhir sebelum ditutup. Bilamana surat suara tidak mencukupi, Petugas akan mengarahkan calon pemilih ke TPS lain di kelurahan atau desa yang sama.
KPU terus memanfaatkan waktu tersisa untuk mensosialisasikan tata cara pemungutan suara. KPU juga menempuh sejumlah langkah untuk menjaga transparasi dan akuntabilitas, demi kualitas hasil Pilkada Serentak tahun 2015. Dalam sebuah diskusi pers menyambut Pilkada Serentak awal bulan ini (1/12), komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mempersilahkan semua pihak untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara pada C1 Plano. Penggunaan kamera atau telepon seluler di wilayah TPS diperbolehkan hanya setelah proses pemberian suara selesai. “Tujuannya supaya ini (hasil pemilu di TPS) bias disebarluaskan dan banyak pihak bisa melihat untuk membantu kami (KPU) mengontrolnya,” Jelas Hadar.
Seiring dengan rekapitulasi penghitungan suara secara manual, KPU Kabupaten/kota juga akan melakukan scan terhadap C1 dan membukanya kepada publik, agar ikut mengawal proses penghitungan suara hingga kejenjang provinsi. Diharapkan upaya transparansi ini akan menambah legitimasi dan kualitas terhadap hasil Pilkada Serentak pertama dalam sejarah bangsa Indonesia. (Adv)