Advertorial

Pengusaha Kecil dan Menengah Bisa Ikut Jadi Penyedia Barang/Jasa di Pemerintahan

Kompas.com - 29/03/2016, 16:04 WIB

Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintahan harus memenuhi tujuh prinsip, yaitu efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel. Untuk memenuhi prinsip tersebut, pemerintah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.

Seperti yang sudah diketahui bersama bahwa setiap tahunnya, anggaran pengadaan barang dan jasa untuk pemerintahan sudah diatur dalam APBN. Berdasarkan data APBN 2015, anggaran belanja pengadaan Kementerian dan Lembaga sebesar Rp 529,4 triliun dan anggaran belanja pengadaan daerah sebesar Rp 454 triliun. Dari total dana yang ada, sekitar 55,82 persen diperuntukkan bagi belanja barang/jasa pemerintah.

Dengan dana sebesar itu, kesempatan para pengusaha mencicipi APBN tentu besar. Untuk itu, sejak tahun 2008, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dibentuk oleh pemerintah pusat dan daerah sebagai garda terdepan dalam mengawal dan memfasilitasi proses sistem pengadaan yang kredibel.

Sampai saat ini sudah terbntuk sebanyak 636 LPSE yang tersebar dari Sabang hingga Merauke. Sebanyak 404 ribu pelaku usaha terlibat aktif dalam 543 ribu paket yang sudah dilelangkan.

Walaupun dengan jumlah yang besar, ternyata masih banyak pengusaha yang masih terpinggirkan, sulit berkembang, dan ketinggalan informasi berkaitan dengan teknologi informasi. Hal ini terjadi karena ketidaktahuan tentang cara mengembangkan usaha mereka, terutama dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Saat ini, teknologi Informasi merupakan alat terbaik yang digunakan oleh pemerintah dalam pengadaan barang jasa. Dengan beberapa aplikasi yang sangat user friendly, penyedia dapat ikut dalam pengadaan barang jasa pemerintah.

Cukup dengan mendaftar di dalam sistem, sering membuka inbox di sistem, penyedia dapat diundang otomatis oleh sistem yang digunakan entitas pengadaan untuk ikut berpartisipasi di dalam sistem pengadaan barang jasa pemerintah.

Seperti dengan menggunakan Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) atau vendor mangement system. SIKaP merupakan aplikasi yang memuat data atau informasi kinerja penyedia barang/jasa di pemerintah.

Informasi tersebut meliputi data mengenai identitas, kualifikasi, dan riwayat kinerja penyedia. Informasi ini merupakan serangkain data yang dijadikan sebagai data base untuk mengetahui segala hal yang berkaitan dengan kinerja penyedia barang jasa pemerintah.

Fungsi SIKaP untuk mendapatkan penyedia yang benar kualified berdasarkan jenis atau kompetensi usaha yang dimilikinya, memudahkan segala proses penghitungan jumlah penyedia, memudahkan proses pengolahan data penyedia, dan dapat memusatkan data penyedia di seluruh Indonesia.

SIKap memungkinkan pemerintah mempunyai daftar penyedia yang sudah sangat jelas identitas pokok, Surat  Ijin Usaha, informasi tentang pajak, akta pendirian, pemilik, tenaga ahli yang dimiliki, status peralatan, dan pengalaman. Penyedia juga mempunyai preferensi, apakah penyedia ingin mendapatkan pekerjaan di seluruh wilayah Indonesia, atau penyedia hanya ingin mendapatkan pekerjaan di wilayah tertentu saja.

Penyedia juga diberikan kebebasan untuk ikut pengadaan barang/jasa pemerintah dalam batasan rupiah tertentu sesuai Harga Perkiraan Sendiri (HPS), bahkan penyedia dapat menentukan sendiri jenis pengadaan yang memang menjadi pilihan bisnis utamanya. Dengan mengisi SIKaP, penyedia berhak masuk dalam kriteria pilihan sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

Berikut alur proses pengisian LKPP :

-

Kelebihan dari aplikasi ini ialah setiap penyedia sangat mungkin ikut dan diundang oleh pemerintah dalam pelaksanaan percepatan pengadaan. Aplikasi yang dikenal saat ini adalah aplikasi elektronik tender cepat.

Dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa pemerintah dapat mencari penyedia terbaik di SIKaP, proses prakualifikasi dikurangi dan mempercepat proses lelang, dengan ketentuan paling cepat tiga hari.

Aplikasi e-Tender Cepat dan Aplikasi SIkaP saling bekerja sama, sehingga memungkin penyedia cukup membuka inbox pada dashboard masing-masing, dan undangan untuk ikut menawar harga di pengadaan barang/jasa pemerintah berduyun-duyun datang di depan mata.

Selama ini banyak pengusaha merasa peluang usaha di pengadaan barang jasa pemerintah masih sangat kecil, hal tersebut karena ketidakpahaman atas prosedur yang harus diikuti. Berikut bagan alur sederhana yang dilakukan oleh pengusaha baik pengusaha baru, maupun pengusaha yang sudah biasa ikut di pemerintah :

-

Dengan adanya SIKaP diharapkan pengusaha nasional, terutana pengusaha kecil dan menengah dapat menyadari bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah adalah ladang yang menjanjikan dalam berusaha sekaligus membangun kesejahteraan masyarakat. Sebuah amanat partisipatif untuk memanggil anak bangsa dalam berusaha yang harus diikuti dengan ketelatenan, kesabaran, kegigihan, dan integritas untuk Indonesia yang lebih baik. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com