Advertorial

Revolusi Mental (Hari) Buruh; May Day is A Holiday

Kompas.com - 01/05/2016, 08:40 WIB

Pada tahun 1806, ketika pekerja Cordwainers melakukan mogok massal di Amerika, perhatian terhadap nasib buruh mulai mencuat ke muka. Sistem kapitalisme industri abad ke-19 yang dengan penuh ketegaan membonsai hak-hak buruh mulai terkuak. Aksi pekerja Cordwainers menjadi titik tolak yang akhirnya sanggup membelalakkan mata bahwa pada kurun itu buruh dipaksa bekerja dalam waktu yang amat fantastis, antara 19 sampai 20 jam per hari. 

Memberikan waktu kerja antara 19 sampai 20 jam per hari lebih bermartabat disebut “eksploitasi manusia” ketimbang “mempekerjakan manusia”. Maka, pada 1872, Peter McGuire dan Matthiew Maguire mengorganisasi 100.000 pekerja untuk melakukan mogok massal sebagai bentuk protes terhadap eksploitasi buruh melalui mekanisme jam kerja. Dua orang itu mampu menginspirasi kemunculan pergerakan buruh di seluruh Amerika dan Eropa.

-

Apa yang sekarang kita sebut Hari Buruh, pada mulanya merupakan parade 5 September 1882 yang diikuti oleh 20.000 orang dengan membawa spanduk bertuliskan 8 jam kerja, 8 jam istirahat, 8 jam rekreasi di New York. Dua tahun berikutnya, Federation of Organized Trades and Labour Unions secara resmi menuntut 8 jam kerja di Amerika dan baru dapat direalisasikan sejak 1 Mei 1886. Dari peristiwa historis inilah Hari Buruh (May Day) ditetapkan. 

Di Indonesia, penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional termaktub dalam Keputusan Presiden No. 24 tahun 2013. Keputusan ini merupakan wujud konkret apresiasi pemerintah untuk menyambut dan menghargai Hari Buruh Internasional sebagai hari libur untuk para pekerja. Namun, sayangnya 1 Mei seringkali tidak dimaknai sebagai hari libur, melainkan dianggap hari sakral untuk melakukan mogok massal atau long march di sejumlah titik ibu kota. 

Ana C. Dinerstein dan Michael Neary, dalam The Labour Debate: An Investigation into the Theory and Reality of Capitalist Work (2001), mengemukakan secara gamblang terjadinya pergeseran persepsi yang diterima secara taken for granted oleh mayoritas buruh di Amerika Latin maupun di beberapa negara Eropa. Gejala ini juga sampai di Indonesia. 

Tesis yang dibangun Dinerstein dan Neary sesungguhnya berpijak pada fakta bahwa Hari Buruh bukan lagi dinikmati sebagai hari berlibur atau hari di mana para pekerja dapat sejenak berpiknik, menyegarkan otak yang penat, dan meninggalkan barang sebentar segala pekerjaan yang mekanis. Hari Buruh telah dibonsai menjadi semacam acara seremonial yang berisi segala rupa tuntutan dan desakan. 

Parade New York cenderung ditransmisi secara repetitif melalui aksi demonstrasi dan mogok massal. Padahal, 1 Mei adalah momentum istimewa yang disediakan khusus kepada buruh untuk mengatasi rasa jengah dan jenuh. Aksi mogok massal tiap 1 Mei yang istikamah di Indonesia, selain karena reduplikasi pasif parade New York, tentu saja terkait dengan perlawanan simbolik terhadap tatanan sistem pemerintah khas Orde Baru yang tidak mengizinkan buruh bersuara, kecuali di waktu-waktu tertentu. 

Di era Orde Baru, 1 Mei menjadi surganya katarsis para buruh. Kebiasaan itu cenderung diawetkan justru di saat rezim tiran sudah lama berlalu. Maka, revolusi mental menemukan titik jangkarnya di sini. Mental sisa endapan Orde Baru harus diupayakan enyah sekarang juga. Hari Buruh bukan zamannya dimaknai sebagai hari peluapan emosi. Paradigma itu itu harus diubah, diganti, atau direvolusi. Parade 1 Mei perlu dipermak ulang agar selaras dengan cita-cita revolusi mental. 

Karena itulah, pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, pada prinsipnya menyambut baik perayaan Hari Buruh oleh Serikat Pekerja atau Serikat Buruh di seluruh Indonesia. Namun, pemerintah juga mendorong agar perayaan Hari Buruh dimaknai secara lebih positif dan produktif. Stigma Hari Buruh sebagai “hari rusuh” harus diputarbalikkan menjadi hari yang tenang dan menggembirakan. 

Sebagai bentuk peduli pemerintah kepada buruh/pekerja, Pemerintah memberikan kado indah bagi para buruh/pekerja dalam perayaan Mayday ini, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI no. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di dalam peraturan ini, setiap buruh/pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan wajib diberi THR oleh perusahaan. Ini merupakan koreksi terhadap regulasi lama yang merugikan buruh dengan adanya batasan minimun masa kerja 3 bulan bagi buruh/pekerja untuk mendapatkan THR.

-

Aspirasi buruh dapat dilakukan kapan saja, tidak mesti menunggu Hari Buruh. Kementerian Ketenagakerjaan secara khusus membuka pintu selebar-lebarnya kepada seluruh perwakilan Serikat Buruh/Serikat Pekerja untuk manyalurkan segala bentuk-rupa aspirasinya secara dialogis dan demokratis. Kita hidup di era reformasi yang tingkat aksesibilitasnya tinggi. Menyampaikan aspirasi tidak perlu menunggu momen 1 Mei yang hanya berlangsung sehari.  

Tajuk May Day is A Holiday sengaja dipilih sebagai bentuk representasi imagologis bahwa pada hari ini, seluruh buruh yang berkumpul, bergerak, berdatangan bersama-sama ke satu titik, diharapkan tidak sekadar menjadikan peluang menggemborkan kritik tajam (apalagi anarkis) terhadap pemerintah, melainkan lebih elok dijadikan sebagai momen perayaan dan penghayatan khusyuk terhadap satu hari paling istimewa dalam satu tahun kalender kerja: hari di mana mereka semua boleh bernapas lega karena berkesempatan bebas dari lilitan kerja.   

Pemerintah secara umum dan Kementerian Ketenagakerjaan secara khusus, mendorong terciptanya budaya negosiasi dan dialog sosial antara pekerja dan pengusaha dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan. Keterampilan bernegosiasi yang melibatkan pekerja dan pengusaha menjadi kunci efektivitas dan efisiensi perundingan bersama melalui mekanisme negosiasi sukarela (voluntary negotiation) dalam setiap penyelesaian problem perburuhan. Untuk kebutuhan ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menjalankan program peningkatan kemampuan negosiasi bagi para pengurus SP/SB.

-

Dengan demikian, kepentingan buruh dapat lebih mudah diterjemahkan ke dalam kebijakan yang mutual. Kita perlu meninggalkan kebiasaan menjadikan 1 Mei sebagai media katarsis. Kebiasaan tersebut adalah warisan Orde Baru yang terlalu apkir untuk diteruskan. Orde Baru tidak menyediakan kesempatan aspiratif bagi buruh di luar waktu-waktu yang ditentukan. Era refomasi justru menganut sistem kebalikannya. Jajak aspirasi dapat dilakukan sesuai dengan matra kepentingan para buruh, tanpa harus menunggu Hari Buruh.

Lagi pula, kita tidak hidup di zaman Cordwainers. Pemogokan massal, long mach dan demonstrasi yang berujung anarkisme tiap memeringati Hari Buruh perlu ditinggalkan. Memformulasikan Hari Buruh sebagai satu-satunya waktu yang paling mustajab untuk mengeluarkan seluruh keluh kesah menunjukkan adanya sisa-sisa mental Orde Baru yang mesti dibengkeli dan direvolusi. Selamat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2016, Mayday is a Holiday…! (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com