Advertorial

Masihkah Aku Hidup Mapan pada Masa Pensiun?

Kompas.com - 07/06/2016, 10:37 WIB

Menjadi produktif pada saat muda merupakan dambaan setiap orang. Di usia muda, umumnya seseorang dapat berusaha menciptakan kehidupan yang mapan dengan cara produktif bekerja dan mendapat penghasilan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun seiring waktu berjalan, masa purna kerja/pensiun akan tiba dan tidak dapat dihindari oleh siapapun.

Banyak karyawan muda berangan-angan bisa menikmati masa tua yang mapan dan sejahtera, dengan kata lain tidak jauh berbeda seperti saat aktif bekerja. Kenyataannya, ada beberapa kemungkinan yang dapat dialami seseorang saat memasuki masa pensiunnya. Terus melajunya inflasi  yang diikuti kekhawatiran “Masihkah aku hidup mapan pada masa pensiunku nanti?” kerap menjadi momok bagi para karyawan. Pasalnya, pada masa pensiun, biasanya mereka tak bisa seproduktif dulu. Selain itu, kurangnya persiapan untuk menghadapi  masa pensiun masih menjadi salah satu penyebab adanya gap antarapenghasilan di masa produktif dan penghasilan di masa pensiun.

Umumnya masyarakat Indonesia bekerja hingga masa pensiun normal, yakni antara usia 55 s.d. 60 tahun. Namun pada situasi lainnya, seorang karyawan dapat meminta pensiun dipercepat. Dengan kata lain, karyawan tersebut dapat berhenti bekerja sebelum memasuki usia pensiun normal yang ditetapkan perusahaan. Pada kondisi ini, uang pensiun dapat diberikan menurut masa kerja yang sudah dilalui sesuai ketentuan di perusahaan.

Ada pula karyawan yang menerima Manfaat Pensiun Ditunda. Manfaat Pensiun Ditunda diberikan apabila karyawan tersebut berhenti bekerja sebelum waktu tertentu sebelum usia pensiun dipercepat, sehingga manfaat pensiun dari perusahaan baru diberikan setelah ia mencapai usia pensiun dipercepat.

Selain itu, ada pula jenis Manfaat Pensiun Cacat. Hal ini dapat terjadi ketika karyawan mengalami kecacatan atau sakit berat yang membuat dia dianggap tidak dapat lagi bekerja. Karyawan tersebut dapat memasuki masa pensiun cacat meski belum mencapai usia pensiun.

Berdasarkan jenis-jenis manfaat pensiun di atas, Anda bisa memprediksi kemungkinan-kemungkinan yang bisa terjadi di masa depan dan seberapa besar kebutuhan Anda saat masa pensiun tiba.

Lalu, bisakah kemapanan di masa muda turut dibawa ke masa pensiun? Jawabannya bisa, jika Anda mempersiapkan masa pensiun dengan tepat.

Pendapatan di masa pensiun dapat dipersiapkan melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). DPLK didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untukmelayani masyarakat umum, baik bagi karyawan yang bekerja di sektor formal maupun informal. Mengikuti program pensiun di DPLK sama artinya dengan berinvestasi untuk hari tua Anda.

Untuk mendapat gambaran dari masa pensiun Anda, ada baiknya tentukan dulu, gaya hidup seperti apa yang ingin Anda jalani pada hari tua nanti.

Bila Anda merasa cukup menjalani masa pensiun dengan gaya hidup yang lebih sederhana dari masa sekarang, maka setidaknya Anda harus mendapatkan manfaat pensiun bulanan sebesar 70 % dari penghasilan di masa sekarang.

Sementara itu, jika Anda menginginkan standar hidup masa pensiun yang biasa-biasa saja atau hampir sama dengan sekarang, maka besar manfaat pensiun bulanan sebaiknya mencapai 90-100% dari pendapatan di masa sekarang.

Namun, jika Anda memimpikan masa tua yang tak sekadar mapan, tetapi juga lebih sejahtera, maka setidaknya besar manfaat pensiun yang harus diterima setiap bulannya sebesar 120-125% dari pendapatan per bulan saat ini.

Besar manfaat pensiun bulanan yang akan diterima dapat disimulasikan dengan mempertimbangkan masa kepesertaan dan besar iuran dengan asumsi return yang ditentukan.

Seiring dengan perkembangan bisnis dan kebutuhan masyarakat, DPLK BRI memberikan paket pilihan investasi  baru dalam mempersiapkan masa pensiun bagi Anda yang menginginkan pengelolaan dana pensiun sesuai syariah, melengkapi paket pilihan investasi berbasis konvensional yang ada saat ini yaitu DPLK BRI Pasar Uang, DPLK BRI Pendapatan Tetap, dan DPLK BRI Kombinasi.

DPLK BRI menawarkan dua pilihan paket investasi baru yang berbasis syariah, yakni DPLK BRI Pasar Uang Syariah dan DPLK BRI Berimbang Syariah.

DPLK BRI Pasar Uang Syariah bertujuan menghasilkan pengelolaan pensiun yang stabil dan berisiko rendah yang pengelolaannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dengan penempatan investasi 100% pada efek pasar uang syariah.

Sementara itu, DPLK Berimbang Syariah menawarkan pengelolaan investasi untuk masa pensiun yang optimal dengan tingkat risiko moderat melalui penempatan investasi berupa kombinasi antara efek pasar uang syariah, sukuk, dan reksadana saham syariah.

Karena berpatokan pada prinsip-prinsip syariah, DPLK BRI paket pilihan investasi syariah juga diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi orang yang memilikinya.  Sebab, dalam proses investasinya, DPLK BRI syariah menekankan prinsip kehati-hatian khususnya pada saat menentukan penempatan investasi. Proses ini juga harus sesuai prinsip syariah, antara lain ada akad, bebas riba, bebas maysir, bebas gharar, dan menjunjung tinggi akhlak pada saat bertransaksi.

Untuk mendaftar menjadi peserta DPLK BRI paket pilihan investasi Pasar Uang Syariah dan DPLK BRI Berimbang Syariah dapat dilakukan secara mudah, yaitu dengan mendatangi di Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu BRI yang terdekat dari tempat tinggal Anda dengan mengisi Formulir Pendaftaran serta membawa identitas diri dan buku Tabungan BRI BritAma atau Simpedes.

Jangan ragu untuk menghubungi help desk Divisi Investment Services di nomor 0804-1-303030 bila memerlukan informasi lainnya.

Persiapkan masa pensiun Anda dengan pilihan investasi yang tepat, aman, dan terpercaya. Bila dilakukan selagi masih muda, rasanya hidup mapan dan sejahtera di hari tua bukan sekadar angan-angan. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com