LIPSUS

BERITA

KOMPAS.com -
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan bahwa angkutan berat akan dilarang melintas pada H-7 sampai H 7 lebaran. Aturan tersebut berjalan lebih lama dibandingkan surat edaran yang dikirimkan Kementerian Perhubungan,
Kamis, 16 Juni 2016
Catat… H-7 Hingga H 7 Lebaran Truk Dilarang Lewat Jawa Barat!

KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan bahwa angkutan berat akan dilarang melintas pada H-7 sampai H+7 lebaran. Aturan tersebut berjalan lebih lama dibandingkan surat edaran yang dikirimkan Kementerian Perhubungan, yaitu H-5 sampai H+3.

"Kami sudah lakukan sosialisasikan bahwa di Jawa Barat H-7 sampai H+7," ujar Dedi, di Bandung, Senin, (13/6/2016).

Dedi mengklaim, permintaan agar pelarangan angkutan berat melintasi Jawa Barat sejak H-7 sampai H+7 sudah dikirimkan pada Kementerian Perhubungan sebelum Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 22/2016 berisi larangan pengoperasian angkutan barang di masa angkutan Lebaran itu terbit pada 8 Juni 2016.

"Kita tetap akan berlakukan seperti itu," kata Dedi.

Dedi beralasan, pelarangan lebih panjang itu untuk mengantisipasi agar tidak berulangnya kemacetan parah yang terjadi saat angkutan Natal tahun lalu. Saat itu, pada 24 Desember 2015, terjadi penumpukan arus kendaraan karena terjadi lonjakan arus kendaraan hingga 38 persen. Sebagian besar di antaranya adalah truk angkutan barang.

Dedi mengatakan, Jawa Barat sendiri akan menjadi daerah tujuan sekaligus perlintasan pemudik. Diprediksi pada Lebaran ini, baik arus mudik dan arus balik, rute mudeik dilintasi 10 juta orang.

Antisipasi

Menurut Dedi, pelarangan itu untuk mengantisipasi kemungkinan bercampurnya angkutan barang dengan arus kendaraan saat arus mudik dan balik Lebaran.

"Kecuali yang masih boleh melintas itu untuk angkutan BBM, gas, angkutan ternak, bahan pokok. Itu pun menggunakan spesifikasi kendaraan sumbu dua, tidak boleh gandengan," ujarnya.

Namun, lanjut Dedi, pihaknya tetap akan mematuhi surat edaran menteri itu untuk menutup semua jembatan timbang di masa angkutan Lebaran dan mengubahnya menjadi rest area atau tempat istirahat pengendara.

"Pemberlakuan dari H-7 sampai H+7 jembatan timbang dijadikan rest area," kata dia.

Terkait itu, Dedi akan menyurati pemerintah Jawa Timur dan Jawa Tengah soal rencana Jawa Barat yang memberlakukan pelarangan angkutan barang lebih lama ketimbang surat edaran menteri perhubungan.

"Kita akan kirim surat ke Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk bahwa Jawa Barat akan memberlakukan ini," kata dia.

Sementara itu, pada situs Kementerian Perhubungan diumumkan bahwa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran tahun ini. Surat edaran itu diterbitkan 8 Juni 2016.

Pada surat edaran itu disebutkan larangan pengoperasian angkutan barang itu mulai 1 Juli sampai 10 Juli. Larangan itu berlakua pada jalan nasional baik jalan tol dan non tol, jalur wisata di 14 provinsi yakni Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, serta Sulawesi Selatan.

Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut, yaitu bahan bakar minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis.

Surat edaran tersebut juga mengatur penutupan jembatan timbang untuk beralih fungsi menjadi tempat istirahat bagi para pengguna jalan. Penutupan jembatan timbang itu berlaku sejak 29 Juni sampai 14 Juli.

Jawa Barat merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan ibu kota negara. Oleh sebab itu, Jabar berkontribusi dalam penyedia air baku, bahan pangan, dan penyedia lahan dan infrastuktur pendukung.

Jabar juga menjadi pusat kegiatan industri manufaktur dan strategis nasional. Dengan kondisi alam yang berada di wilayah pegunungan, Jabar memiliki taman nasional, margasatwa, dan cagar alam.

Provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak, yaitu 45.340.800 jiwa yang tersebar di berbagai wilayah, menjadikan budaya dan bahasa yang ada di Jabar menjadi beragam.