LIPSUS

BERITA

Dok Pemprov Jabar -
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Jawa Barat (AMPJB), Kamis (16/6/2016), terkait sengketa lahan yang sekarang ditempati Dinas Peternakan.
Jumat, 17 Juni 2016
Putusan PK Dinilai Janggal, Pemprov Jabar Pertahankan Aset Dinas Peternakan

BANDUNG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkeyakinan secara legal memliki lahan seluas 2.910 meter persegi yang ditempati kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat. Aset tersebut akan tetap dipertahankan.

“Kami yakin berdasarkan data dan surat-surat yang juga di atas hukum aset tersebut adalah milik Pemprov Jabar,” ujar Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, saat menerima dukungan dari berbagai LSM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Jawa Barat (AMPJB), di Gedung Sate, Kamis (16/6/2016).

Sebelumnya, Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung memenangkan ahli waris atas lahan di Jalan Ir H Juanda nomor 358 tersebut. Menurut Deddy, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melihat ada kejanggalan dalam putusan tersebut.

Karena itu, upaya ahli waris menduduki aset itu tak akan dibiarkan, terlebih lagi bila ada upaya paksa menggunakan cara premanisme.  “Yang jelas, kami akan tetap mempertahankan aset ini sampai kapan pun,” tegas dia.

AMPJB berpendapat, kasus eksekusi lahan kantor Dinas Peternakan Jabar sangat mengkhawatirkan. Bila kantor pemerintah saja bisa diserobot, maka lahan milik rakyat biasa juga akan lebih rentan diambil paksa.

"Patut diduga ini permainan mafia yang melibatkan oknum-oknum pejabat di PN Bandung dan Mahkamah Agung,” kata Yudi, salah satu perwakilan . Lahan milik pemerintah saja bisa diserobot, apalagi lahan milik rakyat biasa," kata Yudi, salah satu perwakilan AMPJB.

AMPJB meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan kepolisian membentuk satgas anti-mafia tanah. Bersamaan, mereka menuntut pula diteliti kemungkinan keterlibatan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat, terkait kasus mafia tanah.

Janggal

Lahan yang disengketakan tersebut akan berhadapan dengan eksekusi kedua pada 14 Juli 2016. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan para pihak terkait akan menyusun upaya untuk mempertahankan aset tersebut.

“Untuk teknisnya seperti apa dalam mempertahankannya nanti kita bahas dahulu karena ini melibatkan berbagai pihak, artinya kita tetap dan sepakat untuk mempertahankan aset kita ini,” terang Deddy.

Sebelumnya, eksekusi sudah dicoba dilakukan oleh pengadilan pada 2 Juni 2016. Namun, rapat persiapan upaya itu tidak melibatkan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pihak tergugat.

“Ini yang diundang malah DPRD, aparat, dan penggugat saja. Jelas ini tidak benar,” ungkap  Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat, Jeje Budi Prasetyo.

Walaupun putusan Peninjauan Kembali atas gugatan perdata sudah berkekuatan hukum tetap, lanjut Jeje, ada indikasi putusan tersebut sangat tidak wajar. “Kalau secara teknis kami yakin 100 persen pasti menang. Namun, ini banyak permainan non-teknis,” ujar dia.

Jawa Barat merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan ibu kota negara. Oleh sebab itu, Jabar berkontribusi dalam penyedia air baku, bahan pangan, dan penyedia lahan dan infrastuktur pendukung.

Jabar juga menjadi pusat kegiatan industri manufaktur dan strategis nasional. Dengan kondisi alam yang berada di wilayah pegunungan, Jabar memiliki taman nasional, margasatwa, dan cagar alam.

Provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak, yaitu 45.340.800 jiwa yang tersebar di berbagai wilayah, menjadikan budaya dan bahasa yang ada di Jabar menjadi beragam.