Advertorial

Asuransi, Reksa Dana, atau DPLK? Rencanakan Masa Pensiun Anda dengan Tepat

Kompas.com - 28/06/2016, 14:32 WIB

Berbicara mengenai masa pensiun, tentu banyak dari Anda yang terlintas  berpikir mengenai kondisi keuangan saat pensiun. Benar sekali. Memasuki masa pensiun, penghasilan cenderung akan berkurang dengan pengeluaran justru cenderung semakin besar.

Semakin besarnya pengeluaran pada masa pensiun disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari biaya kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, hingga kebutuhan pelengkap seperti keinginan untuk pergi berlibur. Lalu bagaimana cara Anda mempersiapkannya?

Bagi Anda yang bekerja di lembaga pemerintahan atau perusahaan yang sudah mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun, mungkin uang tersebut masih dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, jika Anda bekerja di perusahaan yang tidak memberikan jaminan uang pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT) dari pemerintah dapat menjadi salah satu sumber dana yang diandalkan.

Selain itu, ada beberapa yang menyarankan untuk berinvestasi melalui asuransi atau reksa dana. Perlu Anda ketahui bahwa asuransi adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Asuransi juga biasanya merupakan pertanggungan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang termasuk dalam peserta asuransi.

Mempersiapkan dana pensiun melalui asuransi bukan hal yang salah, tetapi asuransi sendiri bertujuan lebih pada  memberikan proteksi atas risiko yang mungkin terjadi. Jikapun ada produk gabungan antara investasi dan asuransi, biasanya di beberapa tahun pertama perusahaan asuransi belum melakukan investasi karena seluruh premi dialokasikan untuk proteksi.

Berbeda dengan asuransi, reksa dana lebih bertujuan untuk investasi. Reksa dana dapat dijadikan investasi yang menarik untuk mempersiapkan dana pensiun, tetapi karena fitur reksa dana yang dapat diambil secara fleksibel, membuat perencanaan  awal dana pensiun dapat terganggu karena digunakan untuk kepentingan lainnya.

Oleh sebab itu, untuk mempersiapkan masa pensiun, berinvestasi di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan pilihan yang tepat. Dengan adanya program DPLK yang Anda ikuti jauh sebelum masa pensiun, akan membantu memenuhi kebutuhan lain yang mungkin tidak dapat seluruhnya disokong oleh jaminan pensiun dari pemerintah.

Sekarang ini sudah banyak perusahaan yang mendaftarkan karyawannya dalam program DPLK. Setoran pun dapat dibagi antara setoran dari pekerja dan perusahaan.

Namun, jika Anda seorang pengusaha atau tidak bekerja di perusahaan yang mendaftarkan karyawannya pada program pensiun, Anda dapat mendaftarkan diri secara pribadi pada program pensiun di DPLK yang didirikan olegh Bank atau perusahaan asuransi tertentu.

Jangka waktu untuk berinvestasi melalui DPLK tidak terbatas, namun apabila ingin hasil yang optimal maka semakin cepat memulai investasi, hasilnya dapat semakin besar.

Salah satu bank yang mendirikan DPLK adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Di tahun 2016 ini, DPLK BRI menawarkan pilihan investasi baru sesuai prinsip syariah yaitu DPLK BRI Pasar Uang Syariah dan DPLK BRI Berimbang Syariah, melengkapi pilihan investasi bersifat konvesional yang telah ada sebelumnya (DPLK BRI Pasar Uang, DPLK BRI Pendapatan Tetap, DPLK BRI Saham, dan DPLK BRI Kombinasi).

DPLK BRI Pasar Uang Syariah adalah paket pilihan investasi yang bertujuan mewujudkan hasil investasi untuk masa pensiun yang stabil dan berisiko rendah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dana Peserta diinvestasikan 100 persen pada efek pasar uang syariah, antara lain Deposito Syariah dan efek bersifat utang lainnya yang jatuh tempo kurang dari satu tahun yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Sedangkan DPLK BRI Berimbang Syariah merupakan paket pilihan investasi DPLK BRI yang bertujuan mewujudkan hasil investasi untuk masa pensiun yang lebih optimal. Dana Peserta  diinvestasi kan pada kombinasi dari efek pasar uang syariah, sukuk, dan reksa dana saham syariah.

DPLK BRIpilihan investasi syariah juga dapat memberikan ketenangan karena di dalam proses investasinya yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. sehingga dapat mTertarik berinvestasi dengan DPLK BRI Syariah? Caranya mudah. Cukup datangiKantor Cabang atauKantor Cabang Pembantu BRI terdekat dengan membawa Asli identitas diri (KTP/KITAP) dan Buku Tabungan BRI (BritAma/Simpedes). Info lebih lanjut hubungi call center Divisi Invesment Service di 0804-1-303030. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com