Lindungi Hak Anda, Infokan Kebenaran Upah Anda melalui Fitur Baru BPJSTK Mobile

Kompas.com - 30/06/2016, 10:22 WIB

Saat ini baik pekerja formal maupun pekerja informal di Indonesia telah dipastikan perlindungannya melalui program jaminan sosial dari pemerintah yang dijalankan melalui BPJS Ketenegakerjaan. Para pekerja formal tentu menyadari bahwa setiap bulan ada potongan sekian persen dari gajinya untuk BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga dengan pekerja informal yang setiap bulan membayarkan iuran.

Namun demikian, ternyata masih banyak juga pekerja, terutama di sektor formal, yang belum peduli betul manfaat-manfaat apa yang dapat diperoleh dan apakah perlindungan yang diterima sudah sesuai dengan haknya.

Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan mencoba mendorong kepedulian para pekerja untuk memastikan mereka memperoleh perlindungan sesuai haknya dengan menambahkan fitur Layanan Pengaduan dalam aplikasi BPJSTK Mobile.

Aplikasi BPJSTK Mobile sebelumnya hanya dapat menampilkan informasi tentang saldo JHT dan besaran upah pekerja yang dilaporkan saja. Namun dengan adanya fitur Layanan Pengaduan yang diluncurkan secara resmi Jumat, (24/6/2016) lalu, aplikasi tersebut juga dapat berguna untuk mengecek kesesuaian manfaat yang diterima pekerja.

-

Idealnya pekerja formal BPJS Ketenagakerjaan memperoleh 4 perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Iuran dibayarkan oleh perusahaan dengan memotong 0,24 -1,74% untuk JKK, 0,3% untuk JKm, 3,7% dibayar perusahaan 2% dibayar oleh pekerja untuk JHT, dan 2% dibayar perusahaan 1% dibayar oleh pekerja untuk JP.

Tapi kenyataanya masih banyak perusahaan pemberi kerja yang belum mematuhi regulasi. “Dengan fitur baru ini kami mengajak peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mulai peduli dengan hak mereka. Mereka diharapkan dapat dengan bijak memanfaatkan aplikasi ini untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan.

Adanya fitur Layanan Pengaduan memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melaporkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan jika ada perbedaan data upah dan jumlah karyawan yang dilaporkan perusahaan.

Dua informasi tersebut menjadi dasar informasi untuk menentukan manfaat yang diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika besaran upah yang diinformasikan tidak benar, maka pekerja pun tidak dapat memperoleh hak yang seharusnya.Identitas pekerja yang melapor dijamin kerahasiaannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi dari pekerja yang melapor akan menjadi bahan acuan bagi petugas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kemungkinan ketidakpatuhan perusahaan terhadap regulasi. “Ini untuk mempermudah peserta mendapat informasi, memastikan peserta memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan perusahaan meningkat sehingga kredibilitas mereka semakin baik juga,” lanjut Agus Susanto.

Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh peserta melalui Google PlayStore, App Store atau Blackberry World. Usai mengunduh aplikasi ini peserta diwajibkan melakukan registrasi dan mengisi form aktivasi dengan memasukkan nama dan alamat email.

PIN aktivasi akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar yang selanjutnya dapat digunakan untuk log in. PIN dapat diubah sesuai keinginan peserta. Setelah aktivasi peserta dapat langsung cek saldo JHT atau mengakses fitur Layanan Pengaduan. Namun, khusus fitur Layanan Pengaduan sementara ini hanya dapat diakses melalui ponsel bersistem operasi Android. Untuk iOS dan Blackberry akan menyusul segera.

Selain aplikasi BPJSTK Mobile dan fitur terbarunya yaitu Layanan Pengaduan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus meningkatkan kompetensi dan kualitas pelayanan di seluruh lini. Sambil mengembangkan program-program jaminan sosial baru yang bermanfaat bagi pekerja. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com