Advertorial

Hal yang Perlu Anda Ketahui tentang Amnesti Pajak

Kompas.com - 01/08/2016, 08:30 WIB

Program amnesti pajak sendiri merupakan program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak. Pengampunan pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Para Wajib Pajak akan mendapat ‘pengampunan’ dengan cara melunasi tunggakan pajak yang dimilikinya dan membayar uang tebusan. Biasanya mereka yang tidak melaporkan pajaknya adalah para Wajib Pajak yang menyimpan dana atau pun mereka yang memiliki properti di luar negeri.

Amnesti pajak resmi berlaku semenjak ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Tax Amnesty atau Amnesti Pajak pada Senin (18/07/2016) silam.

Amnesti pajak juga terbagi dalam tiga periode, yaitu Periode I dari tanggal 18 Juli – 30 September 2016, Periode II dari tanggal 1 Oktober – 31 Desember 2016, dan Periode III dari tanggal 1 Januari – 31 Maret 2017. Jika para Wajib Pajak tidak melaporkan pajak terutangnya pada ketiga periode tersebut, sudah bisa dipastikan bahwa mereka akan mendapatkan sanksi perpajakan.

Kebijakan ini pun tidak berjalan dengan mulus, pemerintah juga mendapati pro dan kontra mengenai program pengampunan pajak ini. Namun, dengan amnesti pajak tentu saja akan membantu pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta.

Hal tersebut akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Amnesti pajak juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.

Nah, bagi Anda yang merasa memiliki dana atau properti yang berada di luar negeri, sudah sepatutnya segera melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar atau lokasi lain yang sudah ditentukan oleh Menteri dengan membawa Surat Pernyataan.

Sesudah melaporkan pajak, langkah selanjutnya adalah membayar uang tebusan (sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak) yang harus melalui e-Billing dan dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.

Tarif uang tebusan atas harta yang berada di dalam atau di luar wilayah NKRI yang belum dilaporkan dan akan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI juga berbeda setiap periodenya. Jika Anda melaporkan pajak terutang pada Periode I yaitu sampai September 2016, maka uang tebusan sebesar 2 persen.

Untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada Periode II atau pada bulan keempat sejak UU berlaku hingga 31 Desember 2016, maka uang tebusan sebesar 3 persen. Dan uang tebusan sebesar 5 persen harus Anda bayarkan, jika penyampaian Surat Pernyataan masuk ke Periode III, yakni terhitung sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2017.

Salah satu bank yang dapat melakukan penanganan uang tebusan adalah Bank Mandiri. Dengan jaringannya yang luas, Bank Mandiri menyiapkan 1.460 Cabang penerima Uang Tebusan, 7 Kantor Luar Negeri (Singapore, Hong Kong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London, dan Malaysia), 20 Cabang Utama, dan 58 Outlet Prioritas untuk Repatriasi Dana, serta 3 gateway pengelola dana amnesti pajak (Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, dan  Mandiri Manajemen Investasi).

Setelah pembayaran uang tebusan, langkah selanjutnya adalah pengembalian dana dari luar negeri ke dalam negeri yang disebut repatriasi. Dana repatriasi tersebut nantinya dapat digunakan untuk investasi selama tiga tahun dalam bentuk :

1. Surat berharga Negara Republik Indonesia

2. Obligasi Badan Usaha Milik Negara

3. Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah

4. Investasi keuangan pada Bank Persepsi

5. Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha

7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah

8. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Anda juga dapat menginvestasikan dana repatriasi tersebut di Bank Mandiri. Bersama seluruh grup perusahaan anaknya, Bank Mandiri telah siap dengan berbagai jenis instrumen investasinya, dengan pilihan 53 reksadana, Mandiri Deposit Swap, berbagai seri obligasi pemerintah dengan pilihan mata uang Rp / USD, trust services, dan berbagai pilihan produk asuransi dari AXA Mandiri. 

Selain itu, Bank Mandiri juga berencana meluncurkan produk seperti Senior Debt dan Efek Beragun Asset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Negotiable Certificate Deposit dan Dual Currency Investment

Melalui Mandiri Manajemen Investasi, terdapat pilihan reksa dana terbuka (Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran dan Saham) dan juga Reksa Dana Terproteksi. Serta, beberapa produk lain yang saat ini dalam proses persetujuan meliputi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Dana Investasi Real Estate.

Bagi nasabah yang menginginkan layanan investasi yang customized dapat melalui Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund). 

Selain itu, nasabah juga dapat berinvestasi melalui Mandiri Sekuritas yang tidak terbatas pada saham, tetapi juga termasuk obligasi/sukuk yang dikeluarkan  pemerintah,  BUMN dan perusahaan swasta, Medium Term Notes (MTN),  Negotiable Certificates of Deposit (NCD) serta melakukan aksi korporasi termasuk penyertaan langsung. 

Melalui perusahaan anak Bank Mandiri lainnya, Mandiri Capital Indonesia juga sedang mempersiapkan produk Dana Ventura yang bisa menjadi pilihan alternatif nasabah. (Adv) 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com