Advertorial

Bagaimana Proses yang Harus Ditempuh Jika Ingin Tebus ‘Dosa’ Pajak?

Kompas.com - 02/08/2016, 09:33 WIB

Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, wacana pengampunan pajak atau tax amnesty yang sudah terdengar sejak tahun lalu akhirnya terwujud. Terhitung Senin (18/7/2016) pengampunan pajak mulai diberlakukan dengan payung hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang (UU) Tax Amnesty.

Berlakunya pengampunan pajak ini sontak menjadi perhatian khusus para wajib pajak di Indonesia. Terutama mereka yang merasa memiliki ‘dosa’ pajak. Entah dengan tidak melapor harta yang diperoleh mulai dari tahun 2015, memiliki harta kena pajak di luar negeri tapi tidak melapor, ataupun melakukan ketidak patuhan lainnya.

Kebijakan ini bagi pemerintah merupakan upaya untuk menggenjot pendapatan pajak yang kemungkinan dapat mencapai Rp1,3 triliun. Namun, bagi wajib pajak, ini merupakan tiket untuk menghapuskan dosa atas pelaporan pajak yang selama ini dilakukan dengan tidak benar.

Pengampunan pajak dapat menghapus tunggakan pokok pajak, sanksi administrasi dan pidana atas harta yang tidak dilaporkan dalan SPT. Kebijakan ini diberlakukan untuk semua wajib pajak baik pribadi, badan usaha, UMKM, maupun badan usaha atau warga negara Indonesia yang sebenarnya harus melaporkan pajak, namun belum mendaftar sebagai wajib pajak.

Tentu diberlakukannya pengampunan pajak ini adalah sebuah kesempatan yang langka bagi wajib pajak. Tapi terlepas dari animo dan keriuhan soal pengampunan pajak, ada satu hal penting yang sebelumnya harus diketahui oleh wajib pajak yaitu bagaimana proses untuk mendapatkan pengampunan?

Tahap pertama adalah mengajukan pengampunan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mendaftar sebagai wajib pajak. Dirjen Pajak telah menempatkan helpdesk di setiap KPP untuk membantu wajib pajak untuk pengisian Surat Pernyataan Harta.

Setelah melakukan pelaporan, sebelum dapat mengajukan pengampunan pajak wajib pajak harus melunasi uang tebusan, melunasi tunggakan dan pajak kurang bayar, atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi wajib pajak yang tengah menjalani pemeriksaan pajak.

Pembayaran tebusan ini tidak bisa dilakukan secara tunai. Pembayaran harus dilakukan melalui e-billing ke bank-bank persepsi yang telah ditunjuk pemerintah atau kantor pos sesuai tarif yang berlaku. Tarifnya adalah 3% untuk wajib pajak yang memasukkan dana terhitung Desember 2015, dan akan meningkat dengan kelipatan enam bulan. Enam bulan pertama akan meningkat jadi 4%, enam bulan berikutnya 6% dan seterusnya.

Setelah bayar tebusan, lengkapi Surat Pernyataan Harta dengan dokumen-dokumen lainnya. Kelengkapan dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah bukti pembayaran uang tebusan, bukti pelunasan tunggakan pajak, rincian harta, daftar utang, bukti pelunasan pajak yang belum terbayar atau kurang bayar, fotokopi SPT PPh terakhir.

Pemohon pengampunan pajak juga harus memberikan pernyataan akan melakukan repatriasi (pemulangan dana yang berada di luar negeri ke tanah air), pernyataan untuk tidak memindahkan dana tersebut dalam waktu paling sedikit 3 tahun serta pernyataan bahwa akan diinvestasikan di dalam negeri. Sementara bagi UMKM besaran peredaran uang juga harus dilaporkan.

Ajukan Surat Pernyataan Harta bersama dokumen-dokumen tersebut ke KPP tempat daftar sebagai wajib pajak. Wajib pajak akan memperoleh tanda terima. Surat keterangan pengampunan pajak akan diproses selama 10 hari kerja.

Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Setelah surat keterangan pengampunan pajak diterima apa yang harus dilakukan selanjutnya?

Buka rekening khusus di bank persepsi yang menjadi gateway untuk menampung dana di dalam negeri yang sudah dinyatakan, atau dana dari harta di luar negeri yang selama ini belum dilaporkan. Sebagai konsekuensi dana tersebut harus diendapkan dan dikelola minimal 3 tahun di dalam negeri. Bisa dengan cara diinvestasikan. Tujuannya agar perekonomian nasional juga terbantu.

Salah satu bank persepsi yang ditunjuk adalah Bank Mandiri. Dengan jaringannya yang luas, Bank Mandiri menyiapkan 1.460 Cabang penerima Uang Tebusan, 7 Kantor Luar Negeri (Singapore, Hong Kong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London, dan Malaysia), 20 Cabang Utama, dan 58 Outlet Prioritas untuk Repatriasi Dana, serta 3 gateway pengelola dana amnesti pajak (Bank Mandiri, Mandiri Sekuritas, dan  Mandiri Manajemen Investasi).

Bersama seluruh grup perusahaan anaknya, Bank Mandiri telah siap dengan berbagai jenis instrumen investasinya, dengan pilihan 53 reksadana, Mandiri Deposit Swap, berbagai seri obligasi pemerintah dengan pilihan mata uang Rp / USD, trust services, dan berbagai pilihan produk asuransi dari AXA Mandiri.

Selain itu, Bank Mandiri juga berencana meluncurkan produk seperti Senior Debt dan Efek Beragun Asset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Negotiable Certificate Deposit dan Dual Currency Investment.

Melalui Mandiri Manajemen Investasi, terdapat pilihan reksa dana terbuka (Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran dan Saham) dan juga Reksa Dana Terproteksi. Serta, beberapa produk lain yang saat ini dalam proses persetujuan meliputi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Dana Investasi Real Estate.

Bagi nasabah yang menginginkan layanan investasi yang customized dapat melalui Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund).

Selain itu, nasabah juga dapat berinvestasi melalui Mandiri Sekuritas yang tidak terbatas pada saham, tetapi juga termasuk obligasi/sukuk yang dikeluarkan  pemerintah,  BUMN dan perusahaan swasta, Medium Term Notes (MTN),  Negotiable Certificates of Deposit (NCD) serta melakukan aksi korporasi termasuk penyertaan langsung.

Melalui perusahaan anak Bank Mandiri lainnya, Mandiri Capital Indonesia juga sedang mempersiapkan produk Dana Ventura yang bisa menjadi pilihan alternatif nasabah. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com