Cara Mudah yang Akan Turut Sukseskan Program Amnesti Pajak

Kompas.com - 11/08/2016, 18:54 WIB

Semenjak diberlakukan amnesti pajak pada bulan Juli 2016 lalu, sosialisasi mengenai hal tersebut dilakukan oleh berbagai pihak. Mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga Presiden Joko Widodo sendiri turun tangan mensosialisasikan pengampunan pajak ini.

Pengampunan pajak di Indonesia akan berlangsung selama tiga periode, yaitu Periode I dari tanggal 18 Juli – 30 September 2016, Periode II dari tanggal 1 Oktober – 31 Desember 2016, dan Periode III dari tanggal 1 Januari – 31 Maret 2017. Dalam periode tersebut, para wajib pajak memiliki kesempatan untuk melaporkan pajak miliknya yang belum dilaporkan.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah sepatutnya turut membantu pemerintah dalam pemercepat pertumbuhan dan restrukrisasi ekonomi melalui program amnesti pajak ini. Lalu bagaimana cara yang paling mudah untuk mengikuti program tersebut?

Pertama-tama, para wajib pajak harus melaporkan hartanya yang belum dilaporkan baik yang ada di Indonesia ataupun di luar negeri ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Setelah melengkapi seluruh dokumen, wajib pajak wajib membayar uang tebusan yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan amnesti pajak.

Pembayaran uang tebusan hanya bisa dilakukan menggunakan e-Billing yang dinyatakan sah dan telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). ID Billing bisa didapatkan di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dari costumer service bank persepsi.

Melalui Bank Mandiri sebagai bank persepsi, para wajib pajak bisa mendapatkan ID Billing dan melakukan pembayaran uang tebusan. Channel Bank Mandiri yang telah disiapkan antara lain Kantor Cabang Bank Mandiri, Mandiri ATM melalui menu penerimaan negara, Mandiri Internet Personal pada menu Pembayaran> > Penerimaan Negara, dan Mini ATM (EDC) Bank Mandiri di seluruh KPP dan KP2P DJP.

Pembayaran uang tebusan melalui Kantor Cabang Bank Mandiri dapat diproses di 1.460 kantor cabang seluruh Indonesia, 58 outlet Mandiri Prioritas, dan Kantor Luar Negeri Bank Mandiri di Singapura, Hong Kong, dan London.

Amnesti pajak juga tidak berhenti saat wajib pajak membayar uang tebusan. Dana repatriasi yang merupakan harta pengembalian ke dalam negeri yang harus diinvestasikan selama tiga tahun juga menjadi bagian dari pengampunan pajak.

Bank Mandiri juga menerima investasi dari dana repatriasi tersebut. Bentuk investasinya beragam. Dengan pilihan 53 reksadana, Mandiri Deposit Swap, berbagai seri obligasi pemerintah dengan pilihan mata uang Rp / USD, trust services, dan berbagai pilihan produk asuransi dari AXA Mandiri.

Selain itu, Bank Mandiri juga berencana meluncurkan produk seperti Senior Debt dan Efek Beragun Asset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Negotiable Certificate Deposit dan Dual Currency Investment.

Melalui Mandiri Manajemen Investasi, terdapat pilihan reksadana terbuka (Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran dan Saham) dan juga Reksa Dana Terproteksi. Serta, beberapa produk lain yang saat ini dalam proses persetujuan meliputi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Dana Investasi Real Estate.Bagi nasabah yang menginginkan layanan investasi yang customized dapat melalui Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund).

Selain itu, nasabah juga dapat berinvestasi melalui Mandiri Sekuritas pada efek termasuk namun tidak terbatas pada saham, obligasi/sukuk yang dikeluarkan pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta, Medium Term Notes (MTN), Negotiable Certificates of Deposit (NCD) serta melakukan aksi korporasi termasuk penyertaan langsung.

Melalui perusahaan anak Bank Mandiri lainnya, Mandiri Capital Indonesia juga sedang mempersiapkan produk Dana Ventura yang bisa menjadi pilihan alternatif nasabah.

Nah, sekarang para wajib pajak akan mudah menjalani program pengampunan pajak dengan Bank Mandiri. Mulai dari awal, seperti mendapatkan ID Billing, hingga investasi dana repatriasi akan ditangani oleh Bank Mandiri. Jadi, para wajib pajak dapat hidup tenang tanpa ‘dosa’ pajak.

Untuk informasi lebih lanjut, klik di sini atau hubungi Mandiri Call di 14000. (Adv) 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com