Advertorial

Bank bjb Dukung Pemerintah dalam Program Amnesti Pajak

Kompas.com - 26/08/2016, 17:42 WIB

Pengampunan pajak kini menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan pebisnis dan wajib pajak di Indonesia. Dengan adanya program ini, para ‘mangkir pajak’ bisa menebus dosanya tanpa denda yang besar dan tanpa jalur hukum.

Amnesti pajak memberikan keuntungan-keuntungan bagi para wajib pajak, berikut enam keuntungan tersebut :

1. Penghapusan pajak yang seharusnya terutang;

2. Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan;

3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan;

4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan;

5. Jaminan rahasia, data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun;

6. Pembebasan, pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Cara penghapusan ‘dosa’ tersebut, terbilang cukup mudah. Mereka cukup melaporkan pajak yang belum dilaporkan kepada Dirjen Pajak lalu membayar denda atau uang tebusan ke bank persepsi (gateway) yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Setelah itu, dana atau harta yang belum dilaporkan, yang biasanya berada di luar negeri, akan dialihkan ke dalam wilayah NKRI melalui bank persepsi tersebut.

Bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara. Berdasarkan UU RI No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, bank persepsi juga memiliki fungsi untuk menerima setoran uang tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI (dana repatriasi) dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Direktur Utama bank bjb Ahmad Irfan.

Bank bjb merupakan salah satu bank persepsi dari 18 bank lain di Indonesia. Acara penyerahan Memorandum of Understanding (MoU)bank bjb sebagai bank persepsi diberikan kepada Direktur Utama bank bjb Ahmad Irfan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, pada Senin (08/08/2016).

Acara penyerahan MoU yang dilaksanakan di Hotel Intercontinental tersebut disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo. Sedangkan penandatangan MoU antara bank bjb dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah dilakukan sebelumnya pada hari Sabtu, (06/08/2016).

Sebagai gateway, bank bjb juga berperan sebagai pintu masuk pengalihan harta wajib pajak untuk penempatan dan pengelolaan dana wajib pajak pada instrumen investasi. Produk-produk bank bjb dapat digunakan untuk menginvestasikan dana repatriasi tersebut diantaranya, Tabungan, Giro, Deposito, Reksadana (Pasar uang, Campuran, Saham), Bancassurance, Priority Banking, DPLK danTreasury.

Penunjukan bank bjb sebagai salah satu bank persepsi dalam program Amnesti Pajak ini diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja Perseroan di tahun ini. Selain itu, juga dapat membantu program pemerintah serta pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi di dalam negeri. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com