KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mendorong warga seluruh Jawa Barat agar terlibat dalam program penghapusan pajak (tax amnesty) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh provinsi tersebut. Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
"Jadi kita mendorong baik itu pribadi maupun perusahaan untuk memanfaatkan amnesti pajak ini sebesar-besarnya," ujar Wagub dalam konferensi pers usai membuka acara sosialisasi Amnesti Pajak atau Tax Amnesty untuk wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama se-Kota Bekasi di Bekasi, Rabu (24/8/16).
"Karena sudah ada ancaman juga dari pusat bahwa kalau ini tidak tercapai ada Rp 68 Triliun itu yang ada akan dibagi ke seluruh daerah berupa dana transfer akan dipotong, 20 persen dipotongnya. Nah, ini berpengaruh pada pembangunan di daerah," lanjut Wagub.
Untuk itu, Wagub menghimbau seluruh masyarakat, baik pribadi, perusahaan atau mereka yang telah menjadi Wajib Pajak (WP) untuk segera mengungkap harta kekayaan yang dimiliki atau "deklarasi" melalui Amnesti Pajak ini. Adapun program ini hanya berlaku sampai 31 Maret 2017, yaitu dengan cara menyampaikannya ke KPP tempat WP terdaftar atau Kedutaan Besar tertentu bagi WNI yang memiliki harta di luar negeri melalui "repatriasi" atau pengalihan ke dalam negeri.
Ada enam keuntungan akan diperoleh oleh WP jika mengikuti Amnesti Pajak, yaitu (1) Penghapusan pajak yang seharusnya terutang; (2) Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana; (3) Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan; (4) Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan; (5) Jaminan rahasia, karena data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun, serta; (6) Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.
"Saatnya sekarang, tidak hanya untuk Jawa Barat, tapi setiap Warga Negara Indonesia yang belum melaporkan harta yang dimiliki, laporkanlah sebagai bentuk kontribusi, nasionalisme pembangunan Indonesia yang kita cintai ini. Ini kesempatan," jelas Wagub.
Acara sosialisasi Amensti Pajak ini digelar oleh empat KPP di Kota Bekasi, yakni KPP Bekasi Utara, KPP Bekasi Selatan, KPP Bekasi Barat, dan KPP Pondok Gede dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi mengenai Amnesti Pajak. Hadir dalam sosialisasi ini sekitar 800 orang WP orang pribadi/badan usaha, perwakilan asosiasi, serta para undangan kehormatan, dan para stakeholder di Kota Bekasi.
Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III, Mahdaniar yang hadir pada kesempatan ini mengungkapkan bahwa target penerimaan pajak dari program ini secara nasional mencapai Rp 165 Triliun. Namun, sejak program ini digulirkan Juli 2016 lalu penerimaan yang telah dicapai baru Rp 1 Triliun.
"Mudah-mudahan ini (Amnesti Pajak) lebih menggugah, kalau di acara sosialisasi pesertanya banyak – jadi tidak hanya ikut sosialisi tetapi juga bisa memanfaatkan fasilitas ini," ujar Mahdaniar.
Mahdaniar juga menuturkan bahwa untuk memaksialkan program ini, KPP yang ada di seluruh Kanwil DJP III membuka pelayanan di hari Sabtu (pukul 08.00–14.00) dan Minggu (pukul 08.00 – 12.00). Kanwil DJP Jawa Barat III sendiri meliputi KPP di seluruh Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, serta Kota Depok.
Penerimaan pajak yang telah diperoleh Kanwil DJP Jawa Barat III dari Amnesti Pajak ini baru mencapai Rp 28,8 Milyar dengan jumlah 298 SPH atau WP. Sementara potensi pajak yang akan diterima negara dari program Amnesti Pajak ini mencapai Rp 4,000 Triliun, termasuk potensi pajak dari WNI yang ada di luar negeri.
Sanksi pun akan diterima para WP jika tidak melaporkan harta kekayaan yang dimiliki melalui Amnesti Pajak ini. Sanksi tersebut yaitu dalam waktu beberapa tahun mendatang setelah Amnesti Pajak ini – jika harta yang tidak dilaporkan diketahui oleh aparat pajak, maka akan dikenakan tarif pajak sebesar pajak penghasilan normal.
"Jadi, seandaianya ada harta Rp 1 miliar yang belum dilaporkan, belum ada di SPT tahunan sebelumnya, kemudian nanti belakangan diketahui oleh aparat pajak. Maka, atas harta Rp 1 miliar itu bisa kena sanksinya, yaitu apabila sudah kena tarif tertinggi 30 persen sudah kena Rp 300 juta, kemudian kena sanksi kenaikan 200 persen lagi jadi sisa nilai hartanya tinggal berapa? Jadi beratnya disitu. Ini tidak mengancam ya, tapi cuman menyampaikan," kata Mahdaniar.