Advertorial

Konsumen Cerdas Gunakan Obat Dengan Izin Edar

Kompas.com - 29/09/2016, 09:08 WIB

Obat merupakan kebutuhan medis yang sangat diperlukan untuk proses penyembuhan penyakit. Untuk itu, konsumen harus cerdas dalam memilih dan menggunakan obat agar tujuan pengobatan dapat maksimal. Aspek utama yang harus diperhatikan yaitu Nomor Izin Edar (NIE) yang tertera pada label kemasan. Obat yang memiliki NIE dipastikan aman, berkhasiat, dan bermutu karena telah melalui proses evaluasi yang sangat ketat dari Badan POM.

Sebagai komoditas berisiko tinggi, obat yang beredar harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, mulai proses produksi hingga distribusi sampai ke tangan konsumen. Sistem pengawasan obat secara full spectrum melalui pengawasan pre-market dan post-market terus dikedepankan Badan POM untuk memastikan kualitas obat yang beredar. Beberapa tahapan mulai dari uji klinik, penerapan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), dan penilaian manfaat maupun risiko obat harus lulus uji dari Badan POM.

Tidak sampai di situ, obat yang telah beredar pun secara intensif diawasi Badan POM melalui sampling produk beredar di pasaran, pengujian di laboratorium, inspeksi sarana produksi dan distribusi, monitoring efek samping obat (pharmacovigilance), serta pengawasan penandaan dan iklan. Total keseluruhan obat yang terdaftar dan memiliki nomor izin edar Badan POM adalah sebanyak 17.895, dimana 1.297 di antaranya terdaftar di tahun 2016.

Di sisi lain peredaran obat ilegal atau palsu juga marak seiring dengan tingginya kebutuhan obat nasional. Data World Health Organization (WHO) menunjukkan peredaran obat palsu, terutama di negara-negara berkembang berkisar 20-30 persen  dari jumlah obat yang dijual. Sementara itu, tren temuan obat ilegal atau palsu pada 2010-2015 cenderung mengalami peningkatan.

Tren Temuan Obat Ilegal/Palsu Tahun 2010-2015

Produk obat yang cenderung dipalsukan biasanya merupakan obat-obat lifestyle, life-saving, obat bermerek yang relatif mahal, dan obat lain yang banyak dicari masyarakat. Berdasarkan data pengawasan Badan POM periode tahun 2013-2015, temuan obat ilegal atau palsu didominasi oleh obat golongan disfungsi ereksi, Antibiotika, Antipiretik-analgetik, Antihipertensi, dan Antihistamin. Penggunaan obat ilegal atau palsu sangat berbahaya karena dikonsumsi oleh pasien dengan kondisi rentan. Alhasil bukannya sembuh dari penyakit, justru semakin parah, bahkan bisa berakibat fatal.

Peran aktif masyarakat dibutuhkan dengan berhenti menggunakan obat ilegal atau palsu. Konsumen cerdas hanya menggunakan obat dengan izin edar Badan POM yang diawali dengan huruf D untuk obat bermerek dagang atau G untuk obat generik, lalu diikuti dengan huruf kedua, yaitu B untuk obat bebas, T untuk obat bebas terbatas, K untuk obat keras. Selain itu, perhatikan ketentuan cara minum obat sesuai petunjuk tenaga kesehatan. Beli obat di sarana distribusi resmi seperti apotek dan toko obat berizin, dan jangan beli obat melalui online. Obat keras hanya boleh dibeli di apotek dengan resep dokter. Ingat selalu Cek KIK (Cek Kemasan, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa). (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com