Advertorial

Ketua Dewan Hakim PON: Pelaksanaan PON XIX di Jawa Barat Lebih Dewasa dan Profesional

Kompas.com - 05/10/2016, 08:15 WIB

Perlaksanaan PON XIX di Jawa Barat memang diwarnai oleh beberapa insiden disertai gugatan yang cukup menyita perhatian publik. Namun, menurut Ketua Dewan Hakim PON M Rianto, penyelenggaraan PON tahun ini lebih dewasa dan profesional.

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Rianto bukan tanpa data, karena dalam catatan Dewan Hakim PB PON XIX, hanya terdapat sembilan kasus keberatan yang diajukan secara resmi dan tertulis. Angka ini lebih sedikit dibandingkan pada penyelenggaraan PON XVII tahun lalu di Provinsi Riau, yang mencapai 21 gugatan.

"Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan PON XIX di Jawa Barat lebih dewasa dan lebih profesional," ujarnya di Bandung, Selasa (4/10/2016).

Sembilan keberatan yang disampaikan berasal dari cabang olahraga gantole, karate (2 kasus), wushu, hoki, judo, renang indah (namun dicabut kembali), dan terbang layang (2 kasus). Ada persyaratan untuk mengajukan keberatan atau gugatan ke Dewan Hakim PON, penggugat diwajibkan membayar uang gugatan, sebesar Rp25 juta.

Sebenarnya, lanjut Rianto,gugatan bisa disampaikan terlebih dahulu kepada dewan hakim yang ada di setiap cabang olahraga. Namun, jika gugatan itu memberi keputusan yang dipandang tidak memuaskan, penggugat bisa mengajukan banding kepada Dewan Hakim PON.

“Langsung ke Dewan Hakim pun bisa. Tapi alangkah lebih baiknya diselesaikan di tingkat tehnical delegate atau di dewan hakim di cabang olahraga,” ujarnya.

Terkait keputusan Dewan Hakim, Rianto menegaskan, putusan Dewan Hakim bersifat final. Artinya, tidak bisa dilakukan banding kembali atas keputusan tersebut. Namun sebelum masuk proses persidangan, Dewan Hakim sebelumnya akan melalui tahapan mediasi terlebih dahulu.

Jika proses mediasi tidakmenghasilkan keputusan yang diterima kedua pihak, maka dilakukan proses persidangan selanjutnya. (adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com