Advertorial

Optimalkan Koordinasi Manfaat, BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan PAAI

Kompas.com - 29/10/2016, 17:00 WIB

BPJS Kesehatan tengah menjalankan skema Coordination of Benefit (COB) atau yang sering disebut dengan Koordinasi Manfaat. Tujuannya untuk membuat implementasi program JKN-KIS semakin masif dan menyeluruh.

Untuk mengoptimalkan skema tersebut, Jumat (28/10/2016), BPJS Kesehatan menandatangani nota kesepahaman dengan Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan. Nota kesepahaman tersebut ditanda tangani oleh Andayani Budi Lestari, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan dan Wong Sandi Surya, Ketua PAAI.

Nota tersebut akan menjadi awal sinergi BPJS Kesehatan dengan para agen asuransi untuk memperluas pemanfaatan BPJS Kesehatan.

“Dengan dilakukannya penandatanganan nota kesepahaman ini, kami berharap PAAI dapat membantu penyelenggaraan program JKN-KIS. Khususnya dalam hal sosialisasi program JKN-KIS kepada masyarakat. Selain itu memperluas cakupan kepesertaan JKN-KIS melalui rekrutmen peserta,” kata Andayani Budi Lestari.

Skema Koordinasi Manfaat memperbolehkan peserta BPJS Kesehatan mandiri, yang mampu membayar lebih, untuk memadukan manfaat kepesertaannya dengan manfaat asuransi komersial sehingga perlindungan lebih optimal.

Misalkan peserta BPJS Kesehatan ingin menerima layanan non-medis yang lebih dari pagu manfaat BPJS-nya, seperti naik kelas ruang inap. Selisihnya dapat diklaim kepada perusahaan asuransi komersial tempat ia menjadi nasabah.

Skema Koordinasi Manfaat ini jika dimanfaatkan oleh nasabah asuransi komersial juga akan memberi sejumlah keuntungan. Nasabah perusahaan asuransi swasta dapat menikmati jaringan layanan kesehatan yang lebih luas dari BPJS Kesehatan.

“Asuransi swasta saat ini menjadi alternatif pilihan yang kian diminati oleh masyarakat mampu. Dengan adanya skema ini mereka jadi memiliki proteksi ganda, dari asuransinya dan BPJS Kesehatan,” ujar Andayani.

Andayani melanjutkan bahwa BPJS Kesehatan sebenarnya tidak akan mematikan asuransi swasta. Menurutnya nota kesepahaman ini akan menjadi awal yang baik untuk agen asuransi swasta mempromosikan manfaat tambahan ini. Semakin banyak masyarakat teredukasi soal proteksi ganda ini, maka industri asuransi swasta semakin tumbuh.

Untuk memaksimalkan Skema Koordinasi Manfaat serta memastikan skema ini berjalan sesuai prinsip program JKN-KIS dalam hal mutu dan kendali biaya, maka produk asuransi kesehatan tambahan (AKT) harus menggunakan sistem rujukan berjenjang dan menyediakan FKTP sebagai gate keeper.

Selain itu, pihak BPJS Kesehatan sendiri juga telah melakukan sejumlah perbaikan. Salah satunya adalah tercatumnya prinsip implementasi Skema Koordinasi Manfaat dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat.

Lima poin prinsip implementasi tersebut antara lain adalah, penerapan Skema Koordinasi Manfaat dilakukan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki hak atas perlindungan program Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) (didaftarkan oleh perusahaan atau mendaftar sendiri). Kedua, memastikan peserta memperoleh hak sesuai mekanisme yang berlaku pada BPJS Kesehatan. Ketiga, tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya.

Keempat, ketentuan pelaksanaan Skema Koordinasi Manfaat BPJS Kesehatan dengan penyelenggara AKT (indemnity, cash plan dan managed care) yaitu BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama,penyelenggara AKT sebagai pembayar pertama.

Terakhir, jika peserta JKN-KIS memiliki lebih dari satu AKT, maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.Peserta atau badan usaha dapat juga secara langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui penyelenggara AKT.

Sebagai informasi, hingga September 2016 BPJS Kesehatan telah melakukan kerja sama Skema Koordinasi Manfaat dengan PT Jasa Raharja (Persero) dan 52 perusahaan penyedia asuransi kesehatan tambahan (AKT).

Adapun AKT yang telah mendaftarkan peserta Skema Koordinasi Manfaat kepada Kantor Cabang Prima BPJS Kesehatan berjumlah 13 asuransi kesehatan yang terdiri dari 105 badan bsaha dengan 234.636 jiwa yang terdaftar sebagai peserta Koordinasi Manfaat. (adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com