Advertorial

Belajar Jurus Menata Birokrasi dari Menteri PANRB Asman Abnur

Kompas.com - 22/11/2016, 12:06 WIB

Pemerintah akan selalu berupaya untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan negara. Begitu pula dengan para pegawai yang berada di lingkungan pemerintahan.

Namun, dalam berbagai sektor terdapat masalah-masalah yang harus dihadapi birokrasi. Hal itulah yang menjadi kendala yang cukup berat. Tentu saja, pemerintah akan terus berusaha untuk menangani berbagai permasalahan tersebut.

Permaslaah tersebut antara lain adalah terkait dengan rasio belanja pegawai, penerapan manajemen kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, penataan kelembagaan, inovasi pelayanan publik, pengelolaan pengaduan masyarakat, peningkatan pengawasan, hingga pengelolaan SDM aparatur.

Lalu bagaimana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur pun mengungkapkan berbagai jurusnya untuk menata birokrasi demi menciptakan Indonesia yang lebih baik lagi.

1. Rasio belanja pegawai

Asman Abnur mengungkapkan tahun 2016, rasio belanja pegawai di atas 60 persen mengalami penurunan.
Jika pada tahun 2015 terdapat 58 pemda memiliki belanja pegawai lebih dari 60 persen, 117 pemda memiliki rasio antara 50-60 persen, dan terdapat 269 pemda memiliki rasio kurang dari 50 persen,  pada 2016 hanya terdapat 14 pemda yang memiliki rasio belanja di atas 60 persen, 119 penda memiliki rasio 50-60 persen, dan 371 pemda sudah berada pada rasio di bawah 50 persen.

Angka tersebut masih dianggap memprihatinkan, karena tidak mungkin daerah akan maju dengan posisi belanja pegawai dalam APBD di atas 50 persen. Oleh sebab itu, Asman meminta para Sekda untuk mulai menelaah, meneliti, dan melakukan langkah-langkah efisiensi dengan mengurangi berbagai bentuk belanja pegawai yang dipandang tidak perlu. “Jika ini tidak dilakukan, tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah akan bangkrut,” ujarnya.

2. Peningkatan manajemen kinerja

Menteri menghimbau pemda untuk melakukan meriview ulang dokumen perencanaan daerah agar lebih memberikan arah yang jelas penetapan strategi, kerangka regulasi, serta program dan kegiatan. “Pastikan bahwa seluruh perencanaan terdapat keterkaitan yang jelas antar target-target yang ingin dicapai selama lima tahun ke depan dengan program dan kegiatan,” tegasnya.

Program dan kegiatan harus benar-benar dirancang untuk menghasilkan outcome yang tepat, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar fokus untuk mencapai target-target pembangunan melalui penerapan money follow program.

3. Peningkatan kualitas pelayanan publik
Menteri Asman mendorong setiap daerah untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, terutama pelayanan perizinan dalam rangka mempermudah investasi baik bagi penanam modal dalam negeri maupun asing. “Berikan kemudahan-kemudahan dan fasilitas agar investor berminat menanamkan modalnya di daerah,” ujarnya. 

Jika investasi masuk ke daerah, hal ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, yang akan mendorong kesejahteraan masyarakat. Dari hal ini, masyarakat akan merasakan bahwa pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat.

Pemerintah daerah juga diminta menciptakan unit-unit pelayanan yang menjadi ujung tombak percontohan praktik terbaik di masing-masing provinsi. Jika terdapat satu unit yang menjadi percontohan, maka unit-unit lainnya akan bersaing untuk menjadi unit yang terbaik. Kompetisi yang sehat akan mendorong terciptanya pelayanan publik yang berkualitas.

Kementerian PANRB sudah menetapkan 59 unit pelayanan yang terus dibina dan dipandang dapat menjadi contoh pelayanan terbaik bagi unit-unit pelayanan lain di berbagai daerah. “Dengan cara ini, diharapkan terjadi perubahan-perubahan pola pikir pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” lanjut Asman.

4. Penataan kelembagaan pemerintah daerah

Kementerian PANRB mendorong efisiensi melalui penataan kelembagaan di pemerintah daerah. Harus diupayakan bahwa penetapan kelembagaan organisasi perangkat daerah disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan cakupan wilayah pelayanannya.

Penciptaan kelembagaan baru akan berimplikasi pada penyediaan alokasi anggaran untuk menjalankan operasi lembaga baru tersebut. “Oleh karena itu, harus dibatasi penciptaan lembaga-lembaga baru sepanjang fungsinya dapat dijalankan oleh lembaga yang sudah ada,” demikian Menteri.

5. Inovasi pelayanan

Kementerian PANRB menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik yang telah diselenggarakan sejak tahun 2014. Diakui bahwa setiap daerah, saat ini memiliki inovasi-inovasi yang menunjukkan kreativitas positifnya dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Upaya mendorong inovasi ini juga tidak lepas dari berbagai proyek perubahan yang harus dilakukan oleh setiap pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural yang saat ini diberlakukan.

6. Perbaikan pengelolaan pengaduan masyarakat

“Kami mendorong sistem pengaduan terpadu secara nasional melalui LAPOR!, yang memberikan kesempatan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat menyampaikan keluhannya yang secara langsung harus dapat direspon oleh setiap instansi pemerintah yang berkaitan,” ujar Menteri.

Dengan adanya sistem pengelolaan pengaduan seperti ini telah berhasil mendorong perubahan positif masyarakat, dari perilaku yang enggan menyampaiakan keluhan, menjadi perilaku yang tidak segan menyampaikan keluhan. Saat ini, LAPOR! telah terintegrasi ke 34 kementerian, 4 lembaga negara, 48 LPNK, 131 perwakilan luar negeri, 14 pemda provinsi, 3 pemda kota, 6 pemda kabupaten, dan 23 BUMN.

7. Peningkatan pengawasan

Kepada seluruh instansi pemerintah, Kementerian PANRB mendorong penerapan sistem pengendalian gratifikasi. Dengan adanya sistem ini, setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan unit pengendalian gratifikasi, memiliki sistem pelaporan, dan melakukan upaya-upaya internalisasi mengenai gratifikasi di unit kerjanya masing-masing.

Selain itu juga melakukan Whistle Blowing System, dengan harapan setiap pegawai dapat melaporkan berbagai tindakan penyimpangan di instansinya kepada aparat.

Kementerina PANRB juga terus mendorong Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk pejabat-pejabat negara dan pejabat pemerintah hingga level eselon II, dan mewajibkan setiap pejabat setingkat eselon III ke bawah dan pegawai untuk menyampaikan laporan  Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN).

8. Pengelolaan SDM aparatur

Dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain mendorong penyebaran SDM aparatur yang merata sekaligus untuk mendorong peningkatan kualitas birokrasi di daerah-daerah yang dipandang belum maju. Sehingga sistem karier nasional dapat diberlakukan bagi seluruh ASN, termasuk penyebaran ASN yang dihasilkan dari Sekolah Kedinasan.  Sebagai contoh, lulusan IPDN tahun 2016 tidak langsung kembali ke daerahnya, tetapi dapat disebarkan dahulu ke seluruh pelosok Indonesia.

Program ini, ujar Menteri, selain menambah wawasan dan pengetahuan, juga dapat menumbuhkan semangat nasionalisme dan patriotisme sebagai aparatur sipil negara. Di samping itu, dalam rangka membangun semangat ASN sebagai perekat NKRI perlu dilakukan rotasi/mutasi secara nasional, yang dilakukan terhadap jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya dan pratama di lingkungan Pemerintah Daerah.

Pengembangan pegawai dengan basis kompetensi juga dilakuikan, selain terus mendorong pegawai untuk berkarir di jabatan fungsional. Namun demikian, dengan dukungan dan komitmen yang kuat dari pimpinan negara dan berbagai stakeholder, Asman yakin semua tantangan dan kendala akan kita lalui dengan baik.

“Suatu saat Indonesia akan memiliki birokrasi yang berkualitas yang dipenuhi dengan ASN yang memiliki kompetensi yang tinggi, berintegritas, berkinerja tinggi, dan bebas dari pengaruh politik,” tegas Asman. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com