Advertorial

Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS Kini Bisa Diurus Secara “Online”

Kompas.com - 23/11/2016, 14:29 WIB

Dulu PNS harus membawa banyak dokumen dalam sebuah map untuk mengurus kenaikan pangkat di kantor Badan Kepegawaian Negara. Tidak jarang mereka harus berkali-kali bolak-balik karena urusan tidak dapat selesai dalam satu hari. Kini berkat inovasi dari Badan Kepegawaian Negara, semua dapat diselesaikan dengan praktis secara online.

Kementerian PANRB membuat sistem Kenaikan Pangkat Online (KPO) yang dapat mempermudah para PNS. Salah satu alasan mengapa pengurusan kenaikan pangkat di masa lalu begitu rumit adalah karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tidak memiliki data pegawai di setiap instansi secara lengkap.

Kantor BKN atau BKD harus meminta kembali berkas-berkas kepegawaian fisik dari PNS bersangkutan. Selain itu data antara pusat dan daerah pun tidak terintegrasi. Menggunakan KPO database PNS terekam secara digital sehingga PNS tidak perlu bertatap muka dengan petugas di BKD serta membawa sejumlah dokumen untuk mengurus kenaikan pangkat.

“BKD seharusnya punya data lengkap mengenai pegawai di instansinya. Data juga harus terintegrasi antara pusat dan daerah. BKN harus memperhatikan ini. PNS yang pensiun pengurusannya juga sering lama dan kadang-kadang kurang jelas,” ujar Menteri PANRB Asman Abnur.

PNS tidak perlu pusing memikirkan administrasi kepegawaiannya. Sepanjang PNS bersangkutan memenuhi syarat administrasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin maka kenaikan pangkat dan sebagainya berjalan secara otomatis mengacu pada syarat-syarat tersebut.

Saat ini BKN juga tengah mengembangkan sebuah sistem digital lagi untuk mengurus pensiun pegawai yaitu Penerapan Pensiun Otomatis (PPO). Dua inovasi tersebut baik KPO maupun PPO akan membuat layanan kepegawaian bagi PNS berjalan dengan lebih mudah dan lancar.

Selain mempermudah PNS, KPO dan PPO akan memastikan proses pengurusan kenaikan pangkat serta pensiun PNS berjalan bersih dan transparan. Semakin minimal tatap muka maka kemungkinan untuk terjadi praktik pungli yang selama ini selalu diasosiasikan secara negatif dengan penyelenggaraan layanan publik dapat diperkecil.

-

"Dengan sistem ini, proses tatap muka berkurang, secara otomatis praktik pungli dapat diminimalisir. Akses masuk pun akan kami batasi, jadi tidak sembarang orang dapat masuk BKN untuk bertemu bagian yang membawahi masalah kenaikan pangkat dan pensiun," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.

Pada tahap awal sistem KPO dan PPO akan diterapkan di tujuh instansi yang terdiri dari instansi pusat maupun daerah. Ketujuh instansi yang menjadi percontohan tersebut adalah Pemprov Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kementerian PANRB, serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Melalui dua sistem tersebut PNS di tujuh instansi tersebut dapat mengajukan status kepegawaian secara online. Salah satu contoh kecanggihannya, nanti PNS tidak perlu lagi menunggu atasan yang sedang tugas di luar kantor, karena ada teknologi e-signature yang sudah diakui sah dalam UU ITE.

Dokumen-dokumen dapat dikirim dengan cara mengunggahnya ke dalam sistem. Surat Keputusan (SK) Kepegawaian juga dapat langsung diunduh dari sistem dan dicetak sendiri. Tidak perlu menunggu lama.

Untuk menyempurnakan mekanisme pengurusan kenaikan pangkat PNS dan pensiun BKN juga bekerja sama dengan TASPEN untuk sinkronisasi data. Tujuannya agar data kepegawaian antara BKN, TASPEN, dan Kementerian PANRB terintegrasi.

Selain itu juga perlu diadakan evaluasi infrastruktur, SDM, dan peraturan yang berkaitan dengan berjalannya sistem KPO dan PPO. “Targetnya tahun depan semua sudah berjalan,” kata Menteri PANRB. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com