Peraturan Daerah Bangunan Gedung (Perda BG) merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan bangunan di daerah, agar dapat dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis.
ini sejalan dengan amanah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam kurun waktu 13 tahun sejak diundangkannya UUBG, jumlah kabupaten kota yang telah memiliki Perda BG sudah mengalami peningkatan yang signifikan. Sampai dengan bulan November 2016, tercatat bahwa jumlah kabupaten kota yang telah memiliki Perda BG adalah sebanyak 424 kabupaten kota atau sebesar 83 persen dari jumlah seluruh kabupaten kota di Indonesia.
Dalam rangka mendorong pelaksanaan atau implementasi Perda BG, pada tahun 2016, Direktorat Bina Penataan Bangunan melakukan pendampingan percepatan Implementasi Perda BG kepada 71 Pemerintah Kabupaten Kota melalui serangkaian kegiatan yang dilaksanakan terpusat dan juga di masing-masing kabupaten kota.
Kegiatan pendampingan percepatan implementasi Perda BG tersebut menyasar kepada beberapa pokok substansi dasar dalam rangka penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung yang tertib, andal, serta serasi dan selaras dengan lingkungannya. Hal-hal pokok tersebut di antaranya adalah:
Dari hasil monitoring dan evaluasi diperoleh capaian hasil kegiatan pendampingan sampai dengan November 2016, dari total jumlah 71 kabupaten/kota yang didampingi tercatat:
Diharapkan dengan upaya percepatan tersebut, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat, antara lain:
Peserta yang diundang untuk hadir dalam acara ini adalah perwakilan dari SKPD atau Dinas Teknis Pembina penyelenggaraan bangunan gedung, pemerintah Kabupaten Kota, serta SNVT PBL Provinsi. Acara Konsolidasi ini direncanakan akan dibuka oleh Dirjen Cipta Karya dan mengundang beberapa narasumber yaitu:
Pemerintah pun berharap bahwa pemerintah kabupaten/kota akan secara konsisten menindaklanjuti amanat UU No 28 Tahun 2002 dan UU No 23 Tahun 2014 demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam acara Konsolidasi Akhir ini, diberikan penghargaan kepada pemerintah kabupaten kota yang dinilai memiliki kinerja sangat baik yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kota Bandung, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Merauke.
Diharapkan program ini dapat memberikan manfaat seluas-luasnya dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang andal. (adv)