Advertorial

Ada Masalah Darurat ? Telponlah 112

Kompas.com - 08/12/2016, 09:49 WIB

Apabila ada masalah kebakaran, tindak kriminal, kecelakaan, kebutuhan ambulans, dan penanganan kesehatan yang gawat darurat, jangan ragu, silahkan telepon nomor 112. Petugas akan membantu untuk menghubungkan dengan pihak-pihak yang bisa menyelesaikan masalah tersebut.

Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (NTPD 112) ini merupakan nomor panggilan terintegrasi yang ditujukan ke Pemda setempat terkait pelayanan atas pengaduan kesehatan gawat darurat, kecelakaan, kebakaran, tindak kriminal, dan kebutuhan ambulans. Nomor ini tidak memerlukan pulsa untuk dapat berkomunikasi. Diharapkan pemberlakuan sistem nomor tunggal ini dapat mengantisipasi dampak bencana di negara ini

"Dengan adanya nomor 112 sebagai Nomor Tunggal Panggilan Darurat akan memudahkan masyarakat dalam menghadapi kondisi kegawatdaruratan.” kata Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika ketika meresmikan Program Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (NTPD 112)  di Kota Tangerang pada Awal Desember 2016 lalu.

Untuk Sementara, program ini dapat dinikmati di Kota Tangerang dan 3 Kota lain, yakni Kota Depok, Bogor dan Bandung. Diharapkanpada akhir tahun 2016, juga sudah beroperasidi  kota Batam, Denpasar, Surakarta Balikpapan, Makasar, dan Mataram.

Program ini dilaksanakan oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika - Kominfo (BP3TI-Kominfo) bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pelaksanaan kerjasama dilakukan dengan pembagian tugas antara lain Kementerian Kominfo bertugas membangun infrastruktur dan regulasi implementasi NTPD 112, sedangkan Pemda memiliki tugas menjalankan layanan kepada masyarakat dengan baik.

Menkominfo menambahkan "Pilot Project ini diharapkan dapat meningkatkan semangat Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat terutama dalam hal kegawatdaruratan.”

Layanan NTPD 112 sebelumnya telah berhasil diimplementasikan di Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya, dimana penyediaan call center dibangun sendiri oleh pemerintah daerah secara mandiri.

Berjalannya Layanan NTPD 112 tidak lepas dari dukungan Operator Telekomunikasi di Indonesia, yaitu Telkom, Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia, dan Smartfren.

BP3TI-Kominfo  akan terus melanjutkan program ini hingga dapat diimplementasikan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Kominfo menerima permohonan bantuan terkait layanan NTPD 112 dari Kabupaten/Kota yang sudah siap baik dari segi teknis dan administratif.

Dukungan masyarakat menjadi salah satu kunci  layanan publik ini yang semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan bersama. Penyalahgunaan terhadap layanan NTPD 112 termasuk dalam pelanggaran terutama terhadap Undang Undang Pelayanan Publik, dan dapat dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan berlaku.

Tangerang Jadi Kota Percontohan Layanan NTPD 112

Peluncuran  layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai piloting project Nasional dilaksanakan di kantor Pemerintah Kota Tangerang. Kota Tangerang dipilih sebagai tempat peluncuran NTPD 112 karena dinilai sebagai kota paling siap dan sudah memiliki layanan panggilan darurat yang telah berjalan dengan baik. Integrasi layanan panggilan darurat Kota Tangerang menjadi NTPD 112 diharapkan menjadi percontohan untuk kota-kota lain (a1). (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com