Advertorial

LPS Melangkah Maju dengan Mandat Baru

Kompas.com - 13/02/2017, 09:52 WIB

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), memberikan peran yang jauh lebih besar kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.

Peran tersebut diperoleh melalui mandat baru terkait penanganan bank, antara lain penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam penanggulangan krisis. Kemudian dalam penyelamatan bank gagal terdapatcara baru dengan menggunakan metode Purchase and Assumption (PnA) dan Bridge Bank, di samping metode yang sudah ada, yaitu Penyertaan Modal Sementara.

Adanya mandat baru tersebut, serta antisipasi dinamika situasi keuangan yang terjadi, khususnya di dunia perbankan, mendorong LPS terus berusaha meningkatkan kemampuan baik secara organisasi maupun individual. Langkah pertama adalah penetapan visi dan misi yang baru sebagai acuan pelaksanaan mandat UU PPKSK.

Visi LPS adalah menjadi lembaga yang terdepan, terpercaya dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

Sementara misi LPS adalah menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah, melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien, melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien, dan berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional melalui organisasi yang kompeten.

Selain itu, LPS juga mencanangkan 2017 sebagai tahun transformasi. LPS akan melakukan seluruh upaya penyempurnaan kemampuan dalam melakukan fungsi dan tugasnya secara menyeluruh.

Sebagai catatan, LPS adalah lembaga yang dibentuk pemerintah pada 22 September 2005 untuk menjamin simpanan nasabah di bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), konvensional maupun syariah,dan turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.

Selama 11 tahun beroperasi, sejak 2005 hingga 2016, LPS telah melakukan pembayaran simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya. LPS melakukan pembayaran sebesar Rp 1,176 triliun simpanan dari 152.800 rekening.

Selain itu, LPS juga telah melakukan penanganan atau resolusi kepada 77 bank. Sebanyak 76 bank dilikuidasi dan satu bank diselamatkan. Informasi lebih lanjut klik di sini. (adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com