Advertorial

Klarifikasi OJK: QNET Indonesia Bukan Bisnis Ilegal

Kompas.com - 16/02/2017, 19:08 WIB

Akhir bulan Januari 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 80 daftar nama perusahaan investasi yang dinilai sebagai perusahaan bodong. Nama perusahaan QNET International Ltd tertulis dalam daftar tersebut.

Menyikapi hal ini, PT QN International Indonesia yang lebih dikenal sebagai QNET Indonesia memohon klarifikasi dari OJK terkait rilis tersebut. Pada tanggal 7 Februari 2017, OJK akhirnya mengeluarkan surat klarifikasi yang menyatakan bahwa nama QNET yang dicantumkan dalam rilis OJK bukan QNET Indonesia.

QNET Indonesia sebagai perusahaan direct selling di Indonesia memiliki izin dan legalitas resmi. Salah satu yang terpenting adalah QNET di Indonesia mengantongi Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) Nomor 3/1/SIUPLT/PMA/PERDAGANGAN/2013.

QNET juga sudah terdaftar di Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) sejak tahun 2015 dengan nomor keanggotaan QNET 0167/06/15. Sebagai perusahaan yang tidak bergerak di bidang investasi atau pengelolaan dana masyarakat, QNET di Indonesia yang berdomisili di Jakarta, Surabaya, dan Bali memang tidak diwajibkan melapor ke OJK.

-

“Masyarakat harus memahami bahwa perusahaan penjualan langsung bukan perusahaan investasi. Para member atau Independen Representative  (IR) mendapatkan komisi setiap adanya penjualan produk. Lagipula, produk-produk kesehatan yang dipasarkan oleh QNET pun terdaftar di BPOM serta Kementrian Kesehatan. Kami juga memiliki produk lain seperti produk gaya hidup, perhiasan, jam, liburan dan pendidikan,” kata General Manager QNET Indonesia Bangun Simbolon.

Bahkan untuk mengedukasi masyarakat dalam membedakan perusahaan investasi bodong dan tidak, pada tanggal 3 Agustus 2016 lalu, QNET turut serta mendukung penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) melalui Direktur PT QN International Indonesia, Ina H. Rachman, SH., MH.

Dalam acara tersebut ia memberi informasi mengenai pentingnya mengetahui perusahaan yang berpraktik ilegal dalam mendistribusikan barang. QNET memiliki misi yang sama dengan lembaga pemerintah, dalam hal ini OJK, untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya berbisnis pada perusahaan yang resmi dan legal. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com