Memiliki simpanan uang merupakan salah satu kebutuhan utama bagi individu dan keluarga di Indonesia. Simpanan uang dapat diibaratkan sebagai pelampung pada sebuah kapal. Baru terlihat manfaatnya ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Namun, belum semua orang dapat memanfaatkan jasa perbankan untuk menabung atau menyimpan uangnya. Bahkan, ada yang tergiur tawaran untuk menempatkan uang dengan janji keuntungan besar tetapi berakhir dengan kerugian, seperti penipuan atau ada yang bilang fiktif karena tutup begitu saja.
Menyimpan uang sendiri di rumah juga memiliki risiko tinggi. Selain mengundang bahaya karena pencurian, terkadang uang juga bisa hilang karena rusak (rumah kebakaran atau bencana alam).
Lain hal jika kita menyimpan uang di bank. Jika ditilik dari sisi keamanan, simpanan uang di bank mudah dikontrol.
Pertama, kita bisa merasa tenang karena uang disimpan oleh lembaga yang bisa dipercaya dan memperoleh izin, serta diawasi oleh pemerintah dalam pengelolaannya. Kedua, kalaupun bank bankrut atau dicabut izin usahanya oleh otoritas, simpanan uang masih tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
LPS sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2005, untuk meyakinkan masyarakat terhadap lembaga perbankan. Saat ini, semua bank yang beroperasi di Indonesia telah menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank konvensional maupun bank syariah.
Besarnya nilai simpanan yang dijamin berjumlah maksimal sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang dibayar tentu saja adalah simpanan yang memenuhi syarat layak bayar penjaminan atau dikenal dengan “3T”, yaitu:
Adapun simpanan yang dijamin adalah tabungan, deposito, giro, dan jenis simpanan lain yang disamakan dengan jenis-jenis simpanan yang disebutkan sebelumnya. Termasuk juga produk-produk simpanan dari bank syariah.
Apabila Anda ingin simpanan dijamin oleh LPS, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Jika ada bank gagal yang sudah dicabut izin usahanya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk menentukan simpanan yang layak dibayar dan simpanan tidak layak dibayar. Penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi dilakukan secara bertahap dan paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
Pembayaran klaim penjaminan oleh LPS kepada nasabah dilakukan secara bertahap, sesuai dengan penetapan hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Pembayaran tahap pertama dilakukan lima hari di jam kerja sejak rekonsiliasi dan verifikasi dimulai. LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah melalui bank pembayar.
Nasabah pun diberikan waktu untuk mengajukan klaim penjaminan selama lima tahun sejak bank dicabut izin usahanya. Untuk mengajukan atau mencairkan klaim penjaminannya, nasabah harus membawa bukti kepemilikan simpanan, misalnya buku tabungan atau bilyet deposito, serta kartu identitas diri. (Adv)