kabar mpr

Ketua MPR Nilai Pengajuan 49 Permohonan Sengketa Pilkada adalah Proses Pendewasaan Demokrasi

Kompas.com - 04/03/2017, 19:30 WIB

SURABAYA, KOMPAS.COM - Keberadaan 49 perkara sengketa perselisihan hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai sebuah proses pendewasaan peserta Pilkada dalam berdemokrasi. Hal itu disampaikan oleh Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan di sela-sela acara Pemantapan Wawasan Kebangsaan bertema "Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika sebagai Bingkai Perekat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" di Surabaya, Jumat (3/3/2017) lalu.

"Saya kira kita memang mengalami berbagai hal rumit terkait Pilkada, tetapi saya percaya ini proses pendewasaan. Saya percaya baik esok hingga masa yang akan datang, bangsa kita akan semakin matang, agar demokrasi kita semakin membaik," ujarnya.

Menurut Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu, para peserta Pilkada memang sudah sepatutnya menempuh jalur hukum jika proses atau hasil Pilkada di daerah yang bersangkutan dianggap tidak adil.

"Kalau mereka membawa sengketa ke MK ya harus dihormati, yang penting kita perlu sadar hukum tidak main hakim sendiri. Karena melalui MK, mereka yang bersengketa bisa mencari keadilan," jelasnya.

Zulkifli juga meyakinkan bahwa MK sebagai sebuah lembaga hukum tertinggi tentu memiliki sejumlah persyaratan atau peraturan tersendiri dalam menilai kelayakan sebuah gugatan. Oleh karena itu, ia mengimbau apapun keputusan yang dihasilkan oleh MK, para peserta Pilkada harus menghormati keputusan yang telah dibuat.

"Kalo misal di MK kalah, ya sudah hargai. Kan nanti di Pilkada berikutnya bisa maju lagi, jadi jangan memaksakan kehendak. Apalagi sampai mengorbankan persatuan demi Pilkada," tutupnya. (DAR)

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com