kabar mpr

Mahyudin: Izin Pabrik Semen Harus Dicabut Jika Bertentangan dengan Putusan MA

Kompas.com - 23/03/2017, 18:41 WIB

Menanggapi polemik pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah, Wakil Ketua MPR Mahyudin berpendapat bahwa permasalahan ini harus dikembalikan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Polemik ini semakin menyita perhatian setelah maraknya aksi demo warga atau petani pegunungan Kendeng yang menolak pendirian pabrik semen. Mereka datang ke Jakarta melakukan aksi menyemen kaki di seberang Istana. Bahkan salah seorang ibu peserta aksi meninggal dunia.

"Saya kira harus dikembalikan pada aturan yang berlaku. Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan masyarakat (petani) Kendeng. Ini yang harus dikaji apakah izin ulang gubernur itu bertentangan dengan putusan MA atau tidak," jelasnya kepada wartawan usai menyampaikan pengantar Sosialisasi Empat Pilar MPR kepada mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara, di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (23/3/2017).

Bahkan, bila izin ulang yang diberikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah dikeluarkan, maka izin ulang itu harus dicabut.

"Kalau bertentangan dengan putusan MA, maka izin yang dikeluarkan gubernur itu harus dicabut. Tapi kalau tidak bertentangan dengan MA saya kira bisa jalan terus," kata Mahyudin.

MA telah mengeluarkan putusan yang memenangkan gugatan masyarakat (petani) Kendeng. Namun, yang menjadi masalah, Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan izin ulang.

Dalam polemik pabrik semen itu, Mahyudin mengaku tidak berpihak. Ia sendiri menginginkan investasi di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Hanya saja harus mematuhi dan melaksanakan aturan yang berlaku. Selain itu perlu kajian mengenai dampak lingkungan. Semua persyaratan pembangunan pabrik semen harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

"Saya kira bukan penolakan tapi hasil kajian amdalnya harus jelas. Karena ada daerah-daerah yang bagus sekali dan harus dilestarikan sehingga tidak boleh menjadi pabrik semen," katanya.

Mahyudin memberi contoh wacana pabrik semen di daerah Biduk-Biduk, Kalimantan Timur. Menurutnya pembangunan tersebut harus dibatasi wilayahnya agar tidak merusak mulai dari cadangan air sampai potensi wisata.

"Saya kira harus dibatasi wilayahnya jangan sampai merusak wisata. Potensi wisata Biduk-Biduk sangat bagus. Cadangan air juga luar biasa. Pokoknya diatur sedemikian rupa amdal harus sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai merusak. Saya setuju Biduk-Biduk dijadikan kawasan eco wisata," tutupnya.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com