Advertorial

Membayar Penerimaan Negara Jadi Semudah Ini

Kompas.com - 24/03/2017, 15:27 WIB

Lupakan proses yang rumit dan rasa was-was menghadapi antrean panjang saat membayar Penerimaan Negara. Berkat layanan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kementerian Keuangan) banyak layanan menjadi terintegrasi.

Jadi, Anda tak perlu lagi takut harus antre hanya untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara karena proses ini bisa dilakukan di manapun dan kapanpun. Tak hanya itu, Anda juga bisa melakukan pengawasan status pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara lewat layanan tersebut.

Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor  tak perlu lagi repot menyiapkan slip tarikan dan uang tunai untuk melakukan pembayaran. Anda bisa melakukan pembayaran melalui konter di cabang PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Atau, bisa pula menggunakan layanan KlikBCA Bisnis,  KlikBCA Individu, ATM BCA serta EDC  yang ditempatkan instansi pemerintah. Untuk pembayaran lewat KlikBCA Individu dan ATM, Sahabat Prioritas terlebih dahulu harus memasukkan kode billing (masuk ke Website Penerimaan Negara untuk mendapatkan Kode Billing.)

Semua jenis Penerimaan Negara yang dikelola oleh:

  • Direktorat Jendral Pajak (DJP)

    http://sse.pajak.go.id  atau  http://sse3.pajak.go.id

  • Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC)

    http://beacukai.go.id

  • Direktorat Jendral Anggaran (DJA)

    http://simponi.kemenkeu .go.id

Cara Pembayaran Penerimaan Negara dengan MPN G2

1. Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor harus melakukan registrasi terlebih dahulu (mendaftarkan NPWP pada sistem Billing di Website Penerimaan Negara yang dikelola oleh masing-masing Direktorat Jendral  untuk mendapatkan User ID dan PIN  - dilakukan satu kali).

a. Input Data Pembayaran

Masuk ke Website Penerimaan Negara yang dikelola oleh masing-masing Direktorat Jendral dan lakukan penginputan data Pembayaran Penerimaan Negara untuk mendapatkan Kode Billing.

b. Pembayaran

Input Kode Billing yang telah didapat pada e-Banking BCA (KlikBCA Bisnis, KlikBCA Individual, EDC Khusus MPN G2 dan ATM BCA) atau informasikan Kode Billing tersebut kepada Teller Kantor Cabang BCA.

Apabila pembayaran berhasil, Nasabah akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN).

2. Input Data Langsung Bayar

Wajib Pajak/ Wajib Bayar/ Wajib Setor  membawa data ke Teller Kantor Cabang BCA untuk melakukan input data dan Pembayaran Penerimaan Negara, Nasabah akan memperoleh Bukti Penerimaan Negara (BPN).

PETUNJUK CARA PRAKTIS PEMBAYARAN MPN G2

A.     KlikBCA BISNIS 

    1. Login di KlikBCA Bisnis
    2. Pilih menu: Pembayaran Tagihan → Daftar Pembayaran → Tambah, Jenis Pembayaran Pajak & PNBP-Penerimaan Negara
    3. Lakukan Pembayaran Tagihan →  Penerimaan Negara → Kode Billing → Sumber Dananya → Otorisasi Transaksi
    4. Pilih sub menu Status Transaksi untuk mencetak Bukti Penerimaan Negara (BPN)

B.     KlikBCA INDIVIDU

    1. Login di KlikBCA Individu
    2. Pilih menu:  Pembayaran  →  Pajak  →  Penerimaan Negara  →   Kode Billing  →  Sumber Dananya
    3. Tekan tombol Cetak untuk mencetak Bukti Penerimaan Negara (BPN)

C.      ATM BCA

    1. Masukkan Kartu dan PIN ATM BCA
    2. Pilih menu: Transaksi Lainnya → Pembayaran → MPN/Pajak →  Penerimaan Negara  →  Kode Billing
    3. Pastikan data pembayaran sudah benar
    4. Setelah komfirmasi, Anda akan mendapatkan struk Bukti Penerimaan Negara (BPN)

D.     EDC Khusus MPN G2

    1. Pilih menu: Pembayaran → MPN → Payment → Swipe/Insert Customer Card  →  Ya  jika data sudah benar
    2. Masukkan Kode Billing  → verifikasi lembar konfirmasi data → Ya jika data sudah benar
    3. Anda akan mendapatkan struk Bukti Penerimaan Negara (BPN)     

E.      Kantor Cabang BCA

    1. Informasikan Kode Billing kepada Teller Cabang BCA
    2. Verifikasi lembar konfirmasi data yang diberikan Teller Cabang BCA
    3. Jika data sudah benar, bubuhkan tanda tangan pada kolom yang tersedia
    4. Serahkan lembar konfirmasi beserta uang kepada Teller Cabang BCA
    5. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) dari Teller Cabang BCA

Sumber : Website BCA Prioritas

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com