Advertorial

Wacana Pajak Dapat Intip Transaksi Kartu Kredit Dibatalkan

Kompas.com - 04/04/2017, 19:07 WIB

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk membatalkan wacana mengintip transaksi dalam kartu kredit. Padahal, rencana yang sempat meresahkan masyarakat ini sudah bergulir sejak tahun 2016 kemarin.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, data transaksi yang terdapat di dalam kartu kredit tidak bisa dijadikan landasan untuk menghitung potensi kewajiban membayar pajak dari wajib pajak perorangan.

"Kartu kredit itu bukan potensi yang sebenarnya karena bersifat pinjaman bukan simpanan. Jadi tidak akurat. Saya tidak perlu," tuturnya di Kanwil LTO Ditjen Pajak Sudirman, Jakarta.

Ken khawatir wacana ini akan menimbulkan masalah. Masyarakat diprediksi akan resah jika data kartu kreditnya diintip. Untuk itu, Ken mengaku telah mengirimkan surat pemberitahuan terkait pembatalan penarikan data transaksi kartu kredit nasabah ke seluruh perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit.

Dengan surat pembatalan tersebut, maka Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bertujuan meminta data transaksi kartu kredit akan dicabut oleh Menteri Keuangan. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com