kabar mpr

Ketua MPR RI Nilai Nota Keberatan DPR RI Soal Pencekalan Setya Novanto Tidak Relevan bagi KPK

Kompas.com - 15/04/2017, 08:42 WIB

 

PARIAMAN, KOMPAS.COM - Rencana pengajuan nota keberatan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pencekalan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri, dianggap tidak relevan oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

"Itu haknya KPK (mencegah Setya Novanto ke luar negeri), tidak boleh ada intervensi apapun terhadap jalannya kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi," jawab Zulkifli saat ditanya usai melakukan sosialisasi empat pilar di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syekh Burhanuddin, Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (13/4/2017) siang.

Menurut Zulkifli, seharusnya pengusutan kasus korupsi E-KTP harus didukung penuh dan tidak diganggu dengan keberadaan rencana pengajuan nota keberatan seperti yang diajukan oleh DPR RI. Mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu juga menyebutkan bahwa para pimpinan dan penyidik KPK perlu diberikan jaminan perlindungan agar insiden yang dialami oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak terulang.

"Itu adalah aksi barbar dan biadab, oleh karena itu negara harus memperkuat keamanan bagi para penyidik KPK agar hal ini tidak terjadi lagi," ujarnya.

DPR RI berencana melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri. Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar pada Selasa (11/4/2017) lalu.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, pencegahan tersebut dilakukan karena Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong. Novanto sendri diminta untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (DAR)

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com