Advertorial

Waspada Investasi Ilegal di Depan Anda

Kompas.com - 18/04/2017, 19:00 WIB

Bulan Maret 2017 lalu, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) telah berhasil menghentikan kegiatan 19 entitas yang menyelenggarakan kegiatan investasi ilegal.

Pada bulan yang sama, terdapat enam perusahaan yang berhasil ditutup karena tidak memiliki izin dari otoritas mana pun. Pekan ini pun, Satgas Waspada Investasi akan memanggil tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal.

“Pada April ini, tepatnya tanggal 18 kami akan panggil tujuh atau lebih pelaku atau perusahaan yang diduga menjalankan bisnis investasi ilegal,” ungkap Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing.

Pemanggilan ini dilakukan setelah OJK memantau kegiatan ketujuh perusahaan tersebut. OJK akan menggali informasi lebih dalam terkait aktivitas penghimpunan dana yang dilakukannya. Dan jika terbukti ilegal, regulator pasar modal akan menghentikan kegiatan usaha mereka.

Tongam menjelaskan umumnya modus para terduga investasi bodong tersebut adalah menawarkan peluang investasi melalui media internet dan media sosial tertutup dengan menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi. Calon investor pun diiming-imingi investasi tanpa risiko sama sekali.

“Kalau dulu kami menunggu laporan masayarakat, saat ini kami jemput bola sehingga tidak menunggu ada korban. Kalaupun ada, kami harapkan masih minim,” ujarnya. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com