Advertorial

OJK Himbau Masyarakat Waspada Terhadap Investasi Jual Beli Pulsa Elektronik

Kompas.com - 24/04/2017, 15:50 WIB

Tawaran investasi jual beli pulsa elektronik memang menarik. Selain karena tidak memerlukan modal yang tergolong besar, keuntungan yang ditawarkan juga lumayan dengan jangka waktu yang relatif cepat.

Namun jangan keburu tergiur dengan keuntungannya, Anda harus waspada dengan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut. Cek dulu apakah perusahaan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karena tanpa itu, masyarakat yang rentan untuk tertipu.

Contohnya seperti pada kasus tawaran investasi jual beli pulsa elektronik dari PT Mi One Global Indonesia sempat marak di beberapa daerah, khususnya di Kalimantan Tengah. Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan dan melarang PT Mi One Global Indonesia beraktivitas termasuk merekrut anggota baru di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan seluruh Indonesia.

“Kalau ada masyarakat Kalteng merasa atau sudah dirugikan PT Mi One Global Indonesia, silakan lapor OJK. Laporan ini akan kita tindak lanjuti sesuai aturan,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah Dadang Ibnu Windartoko, Senin (27/2/2017).

Memang pada 19 Januari 2017 lalu, Leader Palangkaraya dan para pengurus PT Mi One Global Indonesia melakukan pertemuan dengan OJK Kalteng. Namun dalam pertemuan itu OJK Kalteng tetap memegang teguh surat surat tersebut menyatakan bahwa PT Mi One Global Indonesia harus tetap menghentikan kegiatan jual beli pulsa elektronik dan tidak melakukan perekrutan anggota lagi di seluruh Indonesia, termasuk Kalteng sejak ditandatangani surat tersebut.

“Jadi, masyarakat jangan sampai tertipu bila ada pihak PT Mi One Global Indonesia menunjukkan foto-foto pertemuan dengan OJK Kalteng untuk memperkuat pernyataan pihaknya sudah direstui OJK,” katanya.

OJK dan Satgas Waspada Investasi juga mengimbau masyarakat agar memastikan izin usaha perusahaan penawar investasi dari otoritas berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan sebelum melakukan investasi.

Kemudian, pastikan pihak yang menawarkan produk investasi punya izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Jika ditemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa konsultasi atau lapor ke layanan konsumen OJK.

"Masyarakat juga bisa melihat langsung daftar perusahaan yang tidak terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK. Itu dimuat di http://sikapiuangmu.ojk.go.id,” pungkas Dadang.

BCA Senantiasa di Sisi Anda

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com