Advertorial

Kementerian PUPR Edukasi Publik Soal Penataan Bangunan dan Lingkungan

Kompas.com - 28/04/2017, 19:04 WIB

Direktorat Bina Penataan Bangunan Direktur Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) menggelar kembali menggelar edukasi publik di bidang penataan bangunan dan lingkungan, Rabu (26/4/2017) lalu.

Edukasi publik yang mengangkat tema Implementasi Penataan Bangunan Hari Lingkungan tersebut digelar di dua kota yaitu Ternate dan Banjarmasin.

Sri Hartoyo, Direktur Jendral Cipta Karya Kementerian PUPR menyampaikan, penyelenggaraan edukasi publik ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, kapabilitas, dan kapasitas aparat dinas teknis dan instansi terkait mengenai penyelenggaraan bangunan gedung yang aman, nyaman, dan perizinannya. Khususnya di tingkat daerah.

Selain itu, edukasi publik kali ini juga menyoroti pemeliharaan bangunan cagar budaya. “Banyak bangunan cagar budaya yang tidak terpelihara dengan baik, atau bahkan dirobohkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Tidak hanya di Pulau Jawa tapi di seluruh pelosok Indonesia. Ini menjadi isu yang sangat memprihatinkan,” ujar Sri.

Sebagai contoh, di Ternate, Maluku, setidaknya ada delapan benteng bersejarah. Namun, minimnya pemahaman akan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai bangunan gedung membuat keberadaan bangunan cagar budaya tersebut tidak diutamakan. Padahal nilainya tidak terhingga.

Oleh karena itu, saat ini Ternate tengah menjadi salah satu pilot dari 10 kabupaten dan kota tempat berlangsungnya Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) dari Kementerian PUPR.

Penyelenggaraan bangunan gedung yang aman dan nyaman, serta pemeliharaan bangunan cagar budaya saat ini memang tengah menjadi perhatian khusus pemerintah. Persiden Joko Widodo bahkan mendesak agar pengaturan dan pengawasan diperketat.

Beberapa undang-undang yang diharapkan dapat diperkuat adalah Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR) No. 5 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung, Permen PU No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya yang Dilestarikan, dan Permen PU No. 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Kampanye edukasi publik ini diharapkan menjadi awalan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai fungsi kelestarian bangunan cagar budaya, bangunan hijau, dan pentingnya penataan bangunan gedung yang aman di dalam diri seluruh lapisan masyarakat.

“Setiap lapisan masyarakat diharapkan bersama-sama mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan sebagai respon terhadap perubahan ekonomi, lingkungan dan sosial melalui implementasi penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, andal, dan serasi dengan lingkungannya” ujar Sri Hartoyo. (Adv)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com