Advertorial

Waspadai Penawaran Investasi Ilegal

Kompas.com - 29/04/2017, 20:47 WIB

Pada awal tahun 2017, Satgas Waspada Investasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan enam perusahaan yang masuk dalam daftar hitam Satgas dan dinyatakan resmi ilegal.

Perusahaan investasi ilegal tersebut adalah PT Compact Sejahtera Group (Compact 500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC), PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segitiga Bermuda (Profitwin77), PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Mi One Global Indonesia. 

Berdasarkan rilis resmi OJK dan Satgas, Rabu (11/1/2017), perusahaan tersebut memiliki kegiatan usaha menawarkan investasi yang tidak memiliki izin dan berpotensi besar merugikan rakyat.

Keenam perusahaan tersebut diimbau untuk segera menghentikan kegiatannya dan tidak lagi menghimpun dana masyarakat.

Jadi, sebelum terjun ke investasi, Anda perlu waspada dan teliti. Sebaiknya, investasikan dana Anda hanya pada lembaga keuangan yang sudah terdaftar di OJK.

Sumber: Website Prioritas BCA

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com