kabar ketenagakerjaan

Protes TKI Hongkong Kepada Presiden Atas KTKLN Harusnya Tidak Perlu

Kompas.com - 01/05/2017, 13:33 WIB

JAKARTA, Temu Kangen Presiden RI Joko Widodo dengan TKI di Hongkong diwarnai protes masih diberlakukannya Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN). Beberapa TKI bahkan menyiapkan petisi untuk Jokowi terkait masalah ini. Menurut mereka, selama dua tahun memimpin, Jokowi belum membayar janjinya mengenai penghapusan KTKLN.

Pengamat Ketenagakerjaan Luqman Hakim Al-Jambi menilai masalah KTKLN tersebut kembali mengemuka akibat kurangnya sosialisasi pemerintah atas kebijakan penghapusan KTKLN.

"Dengan keluarnya Permenaker No. 7 tahun 2015, masalah KTKLN ini sudah selesai. Kewajiban mengurus KTKLN oleh calon TKI, melalui permen ini diubah menjadi kewajiban negara melakukan pendataan identitas TKI, atau yang disebut Elektronik-KTKLN", jelas Luqman kepada media di Jakarta, Senin, 1/5/17.

Pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) ini menduga isu KTKLN yang dipermasalahkan TKI belakangan ini terkait dengan kebijakan BNP2TKI pada bulan Maret 2017 yang terkesan "menghidupkan kembali" KTKLN.

-

Seperti diketahui, bulan Maret lalu BNP2TKI mengeluarkan Surat Nomor B.104 dan B.116 yang mengatur pemberian KTKLN. Surat BNP2TKI itu nampaknya menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-XII/2015 yang mengakhiri dualisme kewenangan pengaturan ABK Nelayan antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan.

"Kebijakan BNP2TKI yang terkesan menghidupkan kembali KTKLN itu yang diprotes kalangan buruh migran. Tapi sebenarnya pertengah April kemarin, Pak Nusron (Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI) telah menganulir kebijakan pemberian KTKLN", kata Luqman.

Melalui Surat Nomor B.28/KA/IV/2017 tanggal 13 April 2017, Kelapa BNP2TKI Nusron Wahid menegaskan bahwa tidak diperlukan lagi KTKLN untuk calon TKI.

"Bahwa bagi TKI Cuti/Perpanjangan Kontrak/Re-Entri yang telah terdata pada SISKOKTKLN maka tidak wajib mengurus KTKLN karena data-datanya sudah terekam dalam SiskoKTKLN. Untuk mengetahui data TKI bisa menggunakan QR kode/nomor pasport TKI melalui E-KTKLN reader yang dapat didownload di handphone", kata Nusron.

Menurut Luqman, agar keresahan buruh migran terkait masalah KTKLN ini segera berakhir, perlu dilakukan sosialisasi Permenaker 7/2015 dan Keputusan Kepala BNP2TKI nomor B.28/KA/IV/2017.

"Forum Presiden dengan teman-teman TKI di Hongkong kemarin, harusnya menjadi kesempatan strategis bagi Pak Nusron untuk mensosialisasikan keputusannya menganulir pemberlakuan kembali KTKLN", pungkas Luqman.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com