kabar mpr

Badan Pengkajian MPR Gelar FGD untuk Kupas Tuntas Soal Pancasila

Kompas.com - 03/05/2017, 17:32 WIB

Badan Pengkajian MPR, bekerja sama dengan Universitas Sebelas Maret, menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Pancasila, Selasa (2/5/2017) lalu di Hotel Novotel Solo.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono, Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Martin Hutabarat, dan Para Anggota Badan Pengkajian MPR, Prof.  John Pieris,  Nurmawanti Dewi Bantilan,  dan I Kadek Arimbawa, Kepala Biro Pengkajian MPR,  Yana Indrawan,  Ketua LPPM UNS, Prof. Sulistiyo Saputro, serta perwakilan dari Pusat Studi Demokrasi dan Ketahanan Nasional (Pusdemtanas) UNS, dan beberapa akademisi dari Universitas Muhammadiyah Surakarta.

FGD yang mengangkat tema “Penegasan Pancasila Sebagai Dasar Negara, Ideologi Bangsa dan Negara dalam UUD NRI Tahun 1945” tersebut mengupas tuntas Pancasila secara kritis dan lugas. Selain itu menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum serta pedoman kehidupan berpolitik dan bernegara. 

Kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara sebenarnya sudah tercantum dalam Pasal 1 Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998. Namun, ketetapan tersebut tidak lagi berlaku ketika MPR melakukan peninjauan materi dan status hukum terhadap beberapa ketetapan yang dibuan tahun 1960-2002.

“Oleh karena itu perlu ada perubahan konstitusi dengan mencantumkan secara jelas kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sumber hukum negara,” ujar Dr Hassan Suryono, salah seorang narasumber.

Pendapat senada juga disampaikan narasumber lain yaitu Dr Isharyanto dan Dr Sunny Ummul Firdaus. Mereka menyampaikan bahwa dengan posisi Pembukaan UUD 1945 sebagai bagian dari konstitusi, maka Pancasila telah menjadi bagian dari materi muatan konstitusi.

Satu hal menarik lagi yang dibahas dalam FGD ini adalah bahwa Pancasila sebagai dasar negara harus dipandang atau dimaknai sebagai perangkat kritik yang efektif dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pada akhir FGD ditegaskan juga bahwa semua elemen bangsa punya kewajiban dan tanggung jawab untuk menjaga ideologi Pancasila. Jangan sampai Pancasila tergerus perubahan zaman atau tergantikan dengan ideologi lain. 

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com